Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Pemerintah Kota Balikpapan tengah menggodok sanksi untuk pengelola arena bola sodok atau biliar yang terjaring operasi Satpol PP kedapatan menjual minuman keras (Miras).
 
"Sanksi masih menunggu rekomendasi dari teman-teman pengendalian, hari ini dibahas," kata Kepala DMPTSP Balikpapan Hasbullah Helmi, Senin (25/3).
 
Ia mengatakan tim pengendalian  dimaksud adalah dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegakan Perda dan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (DPOP) sebagai teknis pembinaan.
 
"Nanti tergantung keputusan apakah diberi sanksi berupa tegur atau seperti apa sanksinya, semua ada tahapanya," ujar Helmi 
 
Dia mengemukakan arena biliar itu sebelumnya terjaring operasi Satpol PP, memang memiliki izin untuk usaha arena biliar. Tapi tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol.
 
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Laisa Hamisah mengaku miris dengan adanya temuan dari Satpol PP dalam razia tersebut, mengingat selain dari melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota  juga melanggar Peraturan Daerah (Perda).
 
"Wali Kota kan sudah mengeluarkan SE untuk jam operasional di bulan Ramadhan, mereka masih buka kemudian melanggar lagi Perda penjualan miras, ini harus di beri sanksi tegas," kata Laisa.
 
Ia menyebutkan dari DPRD Kota Balikpapan tidak menutup kemungkinan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) untuk sejumlah arena biliar di Balikpapan mengingat tidak menutup kemungkinan masih banyak lagi tempat biliar yang menjual miras.
 
Menurutnya penjualan miras telah diatur secara umum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko. 
 
Kemudian juga diatur dalam Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang perubahan ke-6 dari Permendag 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Peredaran Minuman Beralkohol.
 
Selain itu juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2000 tentang minuman beralkohol. Dalam perda itu, miras dijual secara terbatas yaitu di Tempat Hiburan Malam (THM) yang memiliki, izin serta restoran yang menggandeng hotel.
 
"Artinya mereka melalaikan aturan-aturan itu semua," tuturnya.
 
Hamisah meminta Pemkot Balikpapan untuk tetap konsisten menggelar razia khususnya peredaran miras.
 
Sekadar diketahui dalam dua pekan terakhir, Satpol PP Balikpapan berhasil menyita ratusan miras dari tiga arena bola sodok saat beroperasi di malam bulan Ramadhan.(Adv)
 

Pewarta: Muhammad Solih Januar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024