Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Anggota DPRD Kaltim  Hermanto Kewot  mengingatkan seluruh masyarakat, stake holder maupun pihak lain yang terkait agar mewaspadai masalah ancaman lingkungan yang dihadapi Kalimantan Timur. Menurutnya dalam jangka panjang kaltim masih mengalami ancaman dampak aktivitas pertambangan.

"Sampai 2013, total izin pertambangan berjumlah 1.438 termasuk 33 PKP2B. Jumlah ini cukup banyak membutuhkan lahan, baik kawasan hutan maupun non-kawasan hutan. Total kawasan hutan yang dipinjamkan IPPKH pada umumnya diajukan oleh PKP2B tetapi tidak dikembalikan dalam keadaan baik atau membutuhkan kegiatan revegetasi termasuk kewajiban pemegang IPPKH untuk melakukan reklamasi/revegetasi di sepanjang Daerah Aliran Sungai di Kalimantan Timur hal ini menjadi salah satu masalah yang dihadapi daerah ini," Ungkap Kewot, sapaan akrabnya.

Politisi yang tergabung dalam pansus LKPJ Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2013 ini menyorot kebijakan mengeluarkan izin yang tidak diimbangi oleh kesiapan pemerintah daerah dalam memastikan kepatuhan pemegang izin terhadap perlindungan lingkungan tidak optimal. Hal ini dapat dilihat dari jumlah inspektur tambang dan luasan yang harus diawasi tidak seimbang.

Kewot menyebutkan, hal penting lain dalam bidang pertambangan yang perlu menjadi catatan penting bagi pemerintah Provinsi Kaltim kedepan yaitu pemenuhan  jumlah inspektur/pengawas pertambangan batubara. Berdasarkan data yang pansus himpun dari instansi terkait, jumlah inspektur/pengawas pertambangan di provinsi Kalimantan Timur hanya berjumlah 40 orang.

"Dari jumlah itu hanya lima orang yang memenuhi kualifikasi berdasarkan undang-undang, sedangkan sisanya adalah inspektur/pengawas yang diangkat oleh pemerintah Kabupaten/Kota dan tidak memenuhi standar kualifikasi yang ditentukan oleh undang-undang," urainya.
padahal, dengan pemenuhan tenaga inspektur/pengawas pertambangan, diharapkan dapat membantu pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Timur.

Sementara terkait dengan kebijakan moratorium izin pertambangan, perkebunan dan kehutanan, Pansus berharap agar Pemerintah Provinsi dapat menindaklanjuti gagasan tersebut secara serius, mengingat pentingnya kebijakan tersebut bagi penataan izin eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) dan pengendalian kerusakan lingkungan dan kelestarian alam.

Sementara hal lain terkait geografis Kalimantan Timur memiliki garis pantai dan laut yang cukup luas yaitu mulai dari Kabupaten Paser-Bulungan. Dari total jumlah Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur hanya Kota Samarinda, Kutai Barat, dan Mahulu yang tidak memiliki garis pantai.

"Ini berarti sebagian besar kabupaten kota di Kaltim memiliki garis pantai yang berarti memiliki potensi SDA termasuk masalah yang ada di dalamnya. Sehingga Potensi ancaman kerusakan pantai lebih banyak dipicu oleh aspek pemanfaatan yaitu kegiatan perusahaan minyak dan gas, kegiatan budidaya perikanan, perusakan terumbu karang, termasuk pencemaran yang berasal dari darat yang ikut mempengaruhi perlindungan pantai," kata Kewot.(Humas DPRD Kaltim/adv/lia/dhi)


Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014