Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Runtuhnya Rumah Toko (Ruko) di Jl Ahmad Yani Samarinda, masih menyimpan banyak cerita. Izin bangunannya memang sedari awal dipertanyakan ternayat legal secara hukum.

Hingga kini masih muncul beragam pertanyaan mengapa bangunan tersebut sampai runtuh. Terkait Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, dan hal ini juga terkait dengan fungsi pengawas bangunan di Kota Samarinda, respons cepat pemerintah menindaklanjutinya, sangat dinanti.

“Komisi I DPRD Kaltim meminta pada penegak hokum dan Walikota Samarinda agar melakukan tindakan-tindakan tegas akibat kelalaian yang menyebabkan kegagalan bangunan yang menyebabkan kematian pekerja bangunannya,”Lebih lanjut Anggota Komisi I ini mengatakan bahwa tanggung jawab kontraktor terhadap ketaatan dalam aturan pembangunan sebuah bangunan, didalam Ijin Mendirikan Bangunan wajib disingkap.

“Sehingga secara hukum pidana termasuk kelalaian, kelalaian yang menyebabkan kecelakaan kerja dan matinya orang lain. Padahal jelas pada Bab V Undang-undang tentang Jasa Konstruksi bahwa pihak yang menyelenggarakan pekerjaan konstruksi harus memenuhi kewajiban tata tertib penyelenggaraan konstruksi. Menjadi pertanyaan, apakah ada kelalaian atas tanggung jawab tersebut sehingga menyebabkan kegagalan bangunan,” sebut Suwandi.

“Segera diusut tuntas, penegak hukum harus tegas mengenai hukuman atas kelalaian ini,” tegas Suwandi.

Saat ini pembangunan fisik di Kaltim, seperti di Samarinda, Balikpapan harus memperhatikan kondisi geografisnya. Kondisi tanah gambut yang teksturnya lembek dan basah perlu cara khusus untuk bisa digunakan sebagai lahan bangunan.

“semua pihak terkait harus diperiksa. Mulai pengawas bangunan, pihak pemborong dan ownernya. Mereka harus bertanggung jawab menyebabkan kematian nyawa orang lain sesuai dengan Undang-undang,” pintanya.(Humas DPRD kaltim/adv/lia/dhi)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014