Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Penajam Paser Utara, belum bisa menerbitkan izin galian C di wilayah pertambangan (WP) .

Kepala Distamben Kabupaten Penajam Paser Utara, Wahyudi, Jumat, mengatakan, belum diterbitkan puluhan izin Galian C itu karena sesuai surat moratorium Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak April 2012, melarang pemerintah daerah mengeluarkan izin di wilayah pertambangan sebelum peraturan penerbitan izin galian C terakomodir dalam peraturan daerah (perda) tata ruang daerah.

“Ada sekitar 25 pengajuan izin baru, tapi kami belum bisa mengakomodir karena terbentur dengan aturan dari Kementerian ESDM,” kata Wahyudi.

Moratorium pemberhentian sementara penerbitan izin galian C di wilayah pertambangan tersebut, lanjut Wahyudi, hanya berlaku pada pengajuan izin baru atau setelah diterbitkannya surat edaran dari kementerian ESDM. 

Namun, bagi perusahaan tambang yang ingin memperpanjang izin galian C kata dia tetap bisa diterbitkan sepanjang memenuhi ketentuan dan persyaratan.

“Surat edaran itu hanya berlaku bagi pemohon izin baru, tapi untuk memperpanjang izin yang sudah berjalan sebelum moratorium tetap akan diterbitkan,” ungkapnya.

Menurut Wahyudi, Distamben sudah melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) agar izin galian C di wilayah pertambangan diakomodir dalam Perda tentang tata ruang daerah.

“Kami sudah mengajukan surat ke Bappeda dan menanyakan, apa izin galian C sudah dimasukkan dalam rancangan perda tata ruang,” ujarnya.

Wahyudi mengharapkan, perda tersebut dapat secepatnya diselesaikan, agar Distamben bisa memproses pengajuan izin galian C di wilayah pertambangan yang diajukan oleh masyarakat maupun perusahaan. 

“Kami berharap dalam waktu dekat perda diselesaikan, sehingga pengajuan izin galain C baru bisa diakomodir,” ucapnya. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014