Penajam (ANTARA Kaltim) - Nomor Induk Pegawai (NIP) 68 honorer K2 terancam tidak bisa diterbitkan kata Kepala Bidang Mutasi Kepegawaian, Badan Kepegewaian Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Ainie karena masih ada beberapa berkas yang dianggap belum lengkap.

"Kami belum mengirim hasil verifikasi berkas 68 tenaga honorer kategori dua (K2) yang dinyatakan lulus berdasarkan hasil tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) rayon 8 Banjarbaru, Kalimantan Selatan, sehingga NIP mereka terancam tidak bisa diterbitkan," ungkap Ainie, Senin.

Secara keseluruhan, berkas honorer K2 sudah lengkap, setelah proses verifikasi data dilakukan beberapa pekan yang lalu namun kata Ainie, ada dua guru honorer K2 masih menunggu tanda tangan persetujuan dari kepala sekolah tempat bersangkutan menjadi tenaga honorer.
    
Setelah semua berkas lanjut Ainie, BKD juga masih menunggu persetujuan dari bupati, karena sesuai persyaratan, pimpinan daerah harus menandatangani sebelum berkas K2 sebelum dikirim ke BKN.
     
"Kami juga masih menunggu tanda tangan persetujuan dari pimpinan daerah, kalau sudah dapat persetujuan baru berkas bisa dikirim ke BKN," kata Ainie.
     
Batas pengiriman berkas yang telah ditetapkan BKN pusat, lanjut Ainie yakni hingga akhir Mei 2014 sehingga masih ada waktu, bagi BKD dan tenaga honorer K2 untuk melengkapi persyaratan tambahan dari BKN.
     
“Batas waktu pengiriman tanggal 31 Mei 2014, apabila lewat dari tanggal itu seluruh tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus pada tes CPNS akan dinyatakan gugur atau kami dianggap tidak mengusulkan," ujar Ainie.    (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014