Samarinda (ANTARA Kaltim) - Polresta Samarinda, meringkus seorang oknum guru sekolah dasar (SD) karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap belasan muridnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda Kompol Feby DP Hutagalung, Jumat, mengatakan oknum guru olah raga yang masih berstatus honoer berinisial Am (50) itu ditangkap berdasarkan laporan salah seorang orang tua murid yang mengaku anaknya telah dicabuli.
"Oknum guru itu kami tangkap di sekolah tadi pagi, Jumat (9/5). Kasus ini terungkap berdasarkan laporan orang tua murid yang mengaku anaknya yang saat ini duduk di kelas IV telah dicabuli sejak duduk di kelas III SD," ungkap Feby DP Hutagalung.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata dia, oknum guru sebuah SD di Jalan Awang Long Samarinda itu telah melakukan pencabulan terhadap lebih 10 muridnya.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, selama enam tahun mengabdi sebagai guru honorer di sekolah itu, Am mengaku telah mencabuli lebih 10 orang muridnya.
"Namun kami masih mendalami pengakuan oknum guru tersebut sebab selama kurung waktu itu tidak menutup kemungkinan korban bisa lebih banyak. Sejauh ini, baru dua orang korban yang kami periksa," katanya.
Saat ini Am masih diperiksa intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Oknum guru itu dijerat pasal 81 dan 82Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
Menurut Feby DP Hutagalung, pencabulan yang dilakukan Am terhadap muridnya dengan meraba bagian sensitif dan alat vital korban.
"Dari keterangan korban dan oknum guru itu, pencabulan tersebut dilakukan di kolam renang, ruang UKS serta saat kegiatan olah raga," ujarnya.
Dia mengatakan, polisi masih mendalami keterangan salah seorang korban yang menyebutkan kasus pencabulan terhadap murid wanita itu sudah diketahui oleh guru lainnya namun korban dilarang menceritakan kejadian itu ke orang tuanya.
"Kami masih dalami adanya keterangan salah seorang korban yang mengatakan, kasus itu sudah diketahui oleh guru lainnya namun mereka diminta agar tidak melaporkannya ke orang tua mereka. Jika itu benar, berarti ada indikasi sekolah terkesan melindungi dan menyembunyikan kasus asusila itu," ungkap Feby DP Hutagalung.
Ditemui di Polresta Samarinda Jumat sore, salah seorang orang tua murid yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, kasus itu terungkap berdasarkan informasi yang berkembang di kalangan orang tua murid terkait adanya oknum guru yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah muridnya.
"Saya diberi tahu oleh orang tua teman anak saya dan meminta menanyakan isu tentang adanya pencabulan yang dilakukan oknum guru terhadap sejumlah murid wanita kepada anak saya. Awalnya, anak saya tidak mau mengaku dan mengatakan bahwa dia dilarang salah seorang gurunya menceritakan kejadian itu," ungkap orang tua murid tersebut.
Namun setelah disesak, murid kelas IV SD itu akhirnya mengaku bahwa sejak kelas III SD dia telah diperlakukan tidak senonoh oleh guru olah raganya tersebut.
"Ternyata, anak saya yang menjadi salah satu korban dan sejak kelas 3 SD dia sudah dicabuli selama delapan kali oleh oknum guru itu dan di kelas IV satu kali dicabuli. Anak saya juga mengaku, tujuh teman sekelasnya juga menjadi korban pencabulan Am," ungkapnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda Kompol Feby DP Hutagalung, Jumat, mengatakan oknum guru olah raga yang masih berstatus honoer berinisial Am (50) itu ditangkap berdasarkan laporan salah seorang orang tua murid yang mengaku anaknya telah dicabuli.
"Oknum guru itu kami tangkap di sekolah tadi pagi, Jumat (9/5). Kasus ini terungkap berdasarkan laporan orang tua murid yang mengaku anaknya yang saat ini duduk di kelas IV telah dicabuli sejak duduk di kelas III SD," ungkap Feby DP Hutagalung.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata dia, oknum guru sebuah SD di Jalan Awang Long Samarinda itu telah melakukan pencabulan terhadap lebih 10 muridnya.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, selama enam tahun mengabdi sebagai guru honorer di sekolah itu, Am mengaku telah mencabuli lebih 10 orang muridnya.
"Namun kami masih mendalami pengakuan oknum guru tersebut sebab selama kurung waktu itu tidak menutup kemungkinan korban bisa lebih banyak. Sejauh ini, baru dua orang korban yang kami periksa," katanya.
Saat ini Am masih diperiksa intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Oknum guru itu dijerat pasal 81 dan 82Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
Menurut Feby DP Hutagalung, pencabulan yang dilakukan Am terhadap muridnya dengan meraba bagian sensitif dan alat vital korban.
"Dari keterangan korban dan oknum guru itu, pencabulan tersebut dilakukan di kolam renang, ruang UKS serta saat kegiatan olah raga," ujarnya.
Dia mengatakan, polisi masih mendalami keterangan salah seorang korban yang menyebutkan kasus pencabulan terhadap murid wanita itu sudah diketahui oleh guru lainnya namun korban dilarang menceritakan kejadian itu ke orang tuanya.
"Kami masih dalami adanya keterangan salah seorang korban yang mengatakan, kasus itu sudah diketahui oleh guru lainnya namun mereka diminta agar tidak melaporkannya ke orang tua mereka. Jika itu benar, berarti ada indikasi sekolah terkesan melindungi dan menyembunyikan kasus asusila itu," ungkap Feby DP Hutagalung.
Ditemui di Polresta Samarinda Jumat sore, salah seorang orang tua murid yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, kasus itu terungkap berdasarkan informasi yang berkembang di kalangan orang tua murid terkait adanya oknum guru yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah muridnya.
"Saya diberi tahu oleh orang tua teman anak saya dan meminta menanyakan isu tentang adanya pencabulan yang dilakukan oknum guru terhadap sejumlah murid wanita kepada anak saya. Awalnya, anak saya tidak mau mengaku dan mengatakan bahwa dia dilarang salah seorang gurunya menceritakan kejadian itu," ungkap orang tua murid tersebut.
Namun setelah disesak, murid kelas IV SD itu akhirnya mengaku bahwa sejak kelas III SD dia telah diperlakukan tidak senonoh oleh guru olah raganya tersebut.
"Ternyata, anak saya yang menjadi salah satu korban dan sejak kelas 3 SD dia sudah dicabuli selama delapan kali oleh oknum guru itu dan di kelas IV satu kali dicabuli. Anak saya juga mengaku, tujuh teman sekelasnya juga menjadi korban pencabulan Am," ungkapnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014