Harga tandan buah segar (TBS) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) periode 1-15 Desember untuk buah yang dipanen dari pohon umur 10 tahun ke atas, ditetapkan senilai Rp2.260,97 per kg.

Kepala Dinas Perkebunan Perkebunan Provinsi Kaltim Ahmad Muzakkir saat rapat penetapan harga TBS di Samarinda, Jumat, mengatakan bahwa penetapan harga TBS yang dilakukan per dua pekan ini bertujuan untuk mengayomi pekebun kelapa sawit.

Ia yang juga Ketua Tim Penetapan Harga TBS Kaltim ini melanjutkan, bentuk pengayoman kepada pekebun tersebut agar harga TBS tidak terlalu rendah, sedangkan bagi perusahaan, dimaksudkan agar harga tidak terlalu tinggi, sehingga terjadi keseimbangan antara petani dan pembeli.

Harga sebesar Rp2.260,97 per kg ini hanya berlaku bagi kebun plasma atau kebun kemitraan, termasuk kebun swadaya masyarakat yang telah bermitra dengan pabrik.

Sedangkan harga bagi pekebun yang belum bermitra, bisa saja lebih rendah, sehingga ia mengajak pekebun sawit rakyat untuk bermitra, agar bisa memperkuat kelembagaan sekaligus harga TBS tidak dipermainkan oleh tengkulak di periode mendatang.

"Penetapan harga TBS dilakukan oleh tim dari lintas sektor, karena untuk memberikan perlindungan bagi pekebun dalam memperoleh harga yang wajar, sekaligus untuk menghindari persaingan tidak sehat di antara perusahaan perkebunan," katanya.

Ia merinci harga TBS yang dipanen dari pohon umur di bawah 10 tahun, yakni dari pohon umur tanam 3 tahun seharga Rp1.989,09 per kg, dari umur 4 tahun Rp2.125,61, umur 5 tahun Rp2.134,61, dari umur 6 tahun Rp2.156,67 per kg.

"Kemudian TBS yang dipanen dari pohon kelapa sawit umur 7 tahun Rp2.169,04 per kg, umur 8 tahun Rp2.185,81 per kg, dan TBS dari pohon umur 9 tahun ditetapkan seharga Rp2.228,75 per kg," kata Muzakkir.
 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023