Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur Rusman Ya'qub menyoroti ketidakseimbangan antara kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan dengan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat. 
 
"Kami tidak ingin mendengar lagi keluhan dari masyarakat mengenai BPJS Kesehatan," ujar Rusman di Samarinda, Rabu.

BPJS Kesehatan, pemerintah daerah (pemda), dan rumah sakit, menurutnya, perlu meningkatkan sinergi dan komunikasi demi layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau untuk masyarakat Kalimantan Timur.
 
Dia berharap pemda dapat meningkatkan cakupan iuran BPJS Kesehatan, terutama bagi warga pra-sejahtera, sesuai dengan kemajuan layanan kesehatan di daerah.
 
Rusman menambahkan peningkatan cakupan iuran itu harus diikuti dengan peningkatan layanan dari BPJS Kesehatan. 

Baca juga: Kepesertaan BPJS Kesehatan Kancab Samarinda mencapai 102,83 persen
 
"Itu adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah kabupaten/kota dan provinsi," katanya.
 
Politikus PPP itu mengakui BPJS Kesehatan telah menunjukkan perbaikan dalam pelayanan.
 
"Kami mengakui adanya kemajuan yang signifikan, namun penilaian dan evaluasi harus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan semua pihak mendapatkan manfaat yang maksimal," ujanya.
 
Dia menyampaikan, perbaikan yang telah dilakukan BPJS Kesehatan adalah langkah positif. Namun, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat, legislator kaltim harus memastikan tidak ada celah yang terlewatkan.
 
BPJS Kesehatan, lanjutnya, telah mengimplementasikan berbagai strategi untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan. Inisiatif-inisiatif tersebut antara lain peningkatan sistem informasi manajemen dan kerjasama yang lebih erat dengan fasilitas-fasilitas kesehatan.
 
Baca juga: Ubah Faskes Anti Ribet, Adriani Cukup Pakai Aplikasi Mobile JKN

"Kami akan terus memantau dan memberikan masukan kepada BPJS Kesehatan. Itu adalah komitmen kami untuk terus mengawal dan memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola digunakan dengan sebaik-baiknya demi kesehatan rakyat," kata Rusman.
 
Sementara, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur Ronny Setiawati menyampaikan hampir seluruh penduduk Kaltim telah terlayani BPJS Kesehatan.
 
"Kini, cukup dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP, masyarakat sudah dapat mengidentifikasi kepesertaan mereka," kata Ronny.
 
Rumah sakit dan layanan kesehatan yang ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, lanjut Ronny, harus terakreditasi. Beberapa inovasi seperti pendaftaran daring dan layanan pengantaran obat ke rumah telah diperkenalkan untuk memudahkan pasien.
 
BPJS Kesehatan adalah badan penyelenggara jaminan sosial di Indonesia yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia. Adv/DPRD Kaltim)

Baca juga: DPRD Kaltim: Pemda harus tingkatkan cakupan layanan BPJS

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023