Nunukan (ANTARA Kaltim) -  Petugas Kantor Bea Cukai Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara berhasil mengamankan ratusan kubik (M3) kayu asal Probolinggo, Jatim yang akan diselundupkan ke Malaysia.

"Kayu yang diangkut dengan menggunakan kapal kayu ukuran besar ini diduga kuat akan dibawa ke Malaysia," kata Eko Wilianto Hartomo, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kantor Bea Cukai Kabupaten Nunukan di Nunukan, Senin.

Kayu asal Probolinggo jenis sono keling yang ditengarai kuat akan diselundupkan ke Malaysia itu karena ditemukan di sekirar Pulau Ligitan atau dua mil sebelum Tawau Malaysia, kata dia.

Ia mengatakan, kayu yang diangkut dengan menggunakan kapal kayu KM Alif Berkah dengan nomor mesin GT100 tersebut menggunakan dokumen atau izin tujuan Kabupaten Nunukan.

Hanya saja, kata Eko Wilianto Hartomo, kapal tersebut tidak melalui jalur menuju Kabupaten Nunukan tetapi berada di sekitar Pulau Ligitan atau dua mil darui Tawau Malaysia sehingga dicurigai kayu itu akan dibawa ke Malaysia.

Ia juga menagaskan, jenis kayu sono keling ini dilarang diekspor ke luar negeri sehingga patut jika petugas patroli Kantor Bea Cukai Kabupaten Nunukan diperairan Sulawesi mengamankan kapal beserta isinya.

Adapun jumlah kayu tersebut yakni 1.108 batang atau sekitar 132 kubik yang diamankan di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan dan anak buah kapal (ABK) sedang dimintai keterangan.

Eko Wilianto Hartomo mengungkapkan, jika terbukti melakukan pelanggaran kepabeanan maka ABK dapat dikenakan pasal 102E Undang-Undang Kepabeanan dengan hukuma maksimal 10 tahun penjara.

Ia memperkirakan, tindakan penyelundupan kayu yang dilarang ekspor itu negara dirugikan sekitar miliaran rupiah. (*)

Pewarta: M.Rusman

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014