Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Akmal Malik mendorong Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU) untuk melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai upaya memperkuat peran sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
" Saya minta Pak Bupati segera revisi RTRW dan berharap PPU bisa menjadi kawasan penyangga IKN," kata Akmal Malik di Penajam, Minggu.
Menurut Akmal Malik revisi RT/ RW itu harus dilakukan oleh Pemkab PPU karena hanya 3,3 persen dari luas wilayahnya yang diperuntukkan pemukiman perdagangan dan jasa.
"Luas wilayah yang diperuntukkan untuk pemukiman perdagangan dan jasa hanya 3,3 persen dari luas wilayah PPU, pertanyaan saya imposible mengembangkan wilayah ini sebagai penyangga IKN," kata Akmal.
Sebagai informasi Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dengan 4 (empat) kecamatan, 24 kelurahan dan 30 desa, memiliki populasi sekitar 166.554 jiwa serta luas wilayah 3.333,06 km² pada tahun 2017.
Akmal menegaskan urgensi revisi RTRW kepada Bupati, menyatakan bahwa tanpa revisi, harapan untuk menjadikan PPU sebagai kawasan penyangga akan sulit terwujud.
Dampak dari revisi RTRW akan mencakup acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Setelah direvisi, Kata Akmal akan terbuka lapangan pekerjaan, dengan wilayahnya menjadi kawasan kota baru dan pertumbuhan sektor jasa yang baru.
Mengingat pentingnya revisi sejumlah wilayah penyangga IKN, Akmal Malik meminta kepala Dinas Pekerjaan Umum Kaltim (DPUPR) untuk segera memfasilitasi revisi tersebut.
Manfaat dari revisi RTRW, nantinya diharapkan dapat menghasilkan keserasian pembangunan wilayah provinsi dengan sekitarnya dan memastikan tata ruang wilayah yang berkualitas.
"Saya mengingatkan, persoalan pembangunan mungkin terjadi di wilayah lain seperti Samarinda, Balikpapan, Kutai Timur dan Paser. Oleh karena itu, kita perlu memastikan konsep RTRW sesuai agar daerah kita dapat berkembang," pesannya.
Adapun pengertian tata ruang, seperti dijelaskan dalam buku "Pengantar Hukum Tata Ruang" (2016) karya Yunus Wahid, diartikan sebagai ekspresi geografis yang mencerminkan kebijakan masyarakat terkait dengan aspek ekonomi, sosial dan kebudayaan.
"Riview RTRW PPU sangat penting. Hanya dengan 3,3% untuk kawasan jasa dan pemukiman perdagangan, tanpa perubahan RTRW, kemajuan daerah sulit tercapai, termasuk lapangan pekerjaan," jelasnya.(Adv/Diskominfo Kaltim)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
" Saya minta Pak Bupati segera revisi RTRW dan berharap PPU bisa menjadi kawasan penyangga IKN," kata Akmal Malik di Penajam, Minggu.
Menurut Akmal Malik revisi RT/ RW itu harus dilakukan oleh Pemkab PPU karena hanya 3,3 persen dari luas wilayahnya yang diperuntukkan pemukiman perdagangan dan jasa.
"Luas wilayah yang diperuntukkan untuk pemukiman perdagangan dan jasa hanya 3,3 persen dari luas wilayah PPU, pertanyaan saya imposible mengembangkan wilayah ini sebagai penyangga IKN," kata Akmal.
Sebagai informasi Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dengan 4 (empat) kecamatan, 24 kelurahan dan 30 desa, memiliki populasi sekitar 166.554 jiwa serta luas wilayah 3.333,06 km² pada tahun 2017.
Akmal menegaskan urgensi revisi RTRW kepada Bupati, menyatakan bahwa tanpa revisi, harapan untuk menjadikan PPU sebagai kawasan penyangga akan sulit terwujud.
Dampak dari revisi RTRW akan mencakup acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Setelah direvisi, Kata Akmal akan terbuka lapangan pekerjaan, dengan wilayahnya menjadi kawasan kota baru dan pertumbuhan sektor jasa yang baru.
Mengingat pentingnya revisi sejumlah wilayah penyangga IKN, Akmal Malik meminta kepala Dinas Pekerjaan Umum Kaltim (DPUPR) untuk segera memfasilitasi revisi tersebut.
Manfaat dari revisi RTRW, nantinya diharapkan dapat menghasilkan keserasian pembangunan wilayah provinsi dengan sekitarnya dan memastikan tata ruang wilayah yang berkualitas.
"Saya mengingatkan, persoalan pembangunan mungkin terjadi di wilayah lain seperti Samarinda, Balikpapan, Kutai Timur dan Paser. Oleh karena itu, kita perlu memastikan konsep RTRW sesuai agar daerah kita dapat berkembang," pesannya.
Adapun pengertian tata ruang, seperti dijelaskan dalam buku "Pengantar Hukum Tata Ruang" (2016) karya Yunus Wahid, diartikan sebagai ekspresi geografis yang mencerminkan kebijakan masyarakat terkait dengan aspek ekonomi, sosial dan kebudayaan.
"Riview RTRW PPU sangat penting. Hanya dengan 3,3% untuk kawasan jasa dan pemukiman perdagangan, tanpa perubahan RTRW, kemajuan daerah sulit tercapai, termasuk lapangan pekerjaan," jelasnya.(Adv/Diskominfo Kaltim)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023