Penajam (ANTARA Kaltim) - Kejasaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penajam Paser Utara, terus memburu Tky, salah satu tersangka kasus pengadaan "whitboard" interaktif di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) pada 2012.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tky tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Berdasarkan informasi, dia telah melarikan diri ke luar wilayah Penajam Paser Utara," ungkap Kepala Kejari Kabupaten Penajam Paser Utara, Andi Sundari, Kamis.

Tky yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan "whiteboard" interaktif di Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Penajam Paser Utara itu kata Andi Sundari, resmi ditetapkan tersangka sejak 19 November 2013 dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO.

Berdarsarkan hasil komunikasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dan Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Polres setempat dalam upaya pencarian terhadap tersangka, lanjut Andi Sundari, saat ini tim Kejari sudah mengetahui keberadaanTky.

"Kami sudah amati keberadaan tersangka, tinggal melakukan penyisiran dan mengunsi koordinat dimana dia sembunyi," kata Andi Sundari.

Meskipun belum menangkap Tky lanjut Andi Sundari, namun penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan "whiteboard" interaktif itu terus berlanjut.

"Sampai saat ini, masih dilakukan pemeriksaan saksi, termasuk saksi dari Jakarta. Setelah pemeriksaan saksi sudah selesai , maka selanjutnya pemeriksaan terhadap Tky, termasuk tersangka AT," ujar Andi Sundari.

Ia tidak menampik kemungkinan adanya tersangka baru karena dalam tindak pidana korupsi tidak dilakukan sendiri.

Namun, untuk menentukan tersangka berikutnya masih akan dilakukan penyelidkan.

"Tindak pidana korupsi dilakukan secara jemaah sehingga kemungkinan masih adanya tersangka lainnya tetap ada," ujar Andi Sundari.

Selain tidak memenuhi panggilan Kejari sejak 19 November 2013, sampai sekarang Tky juga tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setelah dimutasi dari Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara.

Semantara, selain menetapkan Tky sebagai tersangka, Kejari juga menetapkan AT yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kejari Penajam Paser Utara juga telah menetapkan ASB, kontraktor pelaksana pengadaan "whiteboard" interaktif sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Balikpapan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan interaktif "whiteboard" pada Disdikpora pada 2012 yang menggunakan bantuan keuangan (Bankeu) Pemrov Kaltim dengan nilai Rp9 miliar tersebut, setelah Kejari mensinyalir adanya peggelembungan harga yang sudah direncanakan mencapai Rp4 miliar.

Dalam penyelidikan, Kejari menemukan data pengadaan 130 unit interaktif "whiteboard" yang dibagikan kepada seluruh sekolah mulai jenjang SD hingga SMA sedarajat di seluruh Penajam Paser Utara, sejak Agustus 2012, dengan harga satu unit Rp32 juta.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi itu sekitar Rp3,5 miliar.    (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014