Penajam (ANTARA Kaltim) - Lima anggota Tim 9 yang melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan rumah murah di kilometer 9, Keluarah Nipah-nipah, Kecamatan Penajam, kata Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Andi Sundari akan segera ditetapkan tersangka.

"Pejabat yang masuk tim 9 pembebasan lahan untuk perumahan murah, Nipah-nipah seharusnya menjadi tersangka. Kami sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka," ungkap Andi Sundari, Rabu.

Meskipun sudah cukup bukti, namun kata Andi Sundari, penetapan tersangka belum bisa dilakukan karena sampai saat ini Kejari masih kekurangan penyidik untuk melakukan penyelidikan.

"Kami belum bisa memastikan kapan kelima pejabat Tim 9 akan ditetapkan menjadi tersangka. Namun bagi kami, itu bukan hambatan dan yang jelas kami sudah cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Pokoknya dalam waktu dekat, akan ada penetapan tersangka baru," kata Andi Sundari.

Semantara lanjut Andi Sundari, untuk merampungkan berkas tersangka AZ, Asisten I Sekkab Peajam Paser Utara, penyidik akan melakukan pemeriksaan di Kejari Balikpapan.

"Hal tersebut, dilakukan untuk efesiensi waktu dan menjaga keamanan," katanya.

Untuk berkas tersangka SQ, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan daerah (Bappeda) lanjut dia, sudah selesai sehingga diharapkan akan segera diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Samarinda.

Andi Sundari menjelaskan, untuk dua tersangka yang belum ditahan masing-masing mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Stm dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara SA, sampai sekarang berkasnya belum rampung.

"Masih dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan keduanya. Mereka akan dipanggil setelah saksi yang lain sudah memberikan keterangan. Secepatnya, berkas keduanya akan dirampungkan baru Stm dan SA akan dipanggil sebagai tersangka dan ada kemungkinan keduanya juga kami tahan," ungkap Andi Sundari.

Hingga saat ini, Kejari Kabupaten Penajam Paser Utara sudah menetapkan lima tersangka, dua tersangka diantaranya ditahan oleh Kejari, yakni AZ sebagai wakil ketua tim 9, Kepala Bappeda SQ, sebagai anggota tim 9.

Tersangka lainnya yang belum ditahan yakni, mantan Sekkab Penajam Paser Utara berinisial Stm sebagai ketua tim 9 serta Kepala BPN Kabupaten Penajam Paser Utara berinisial SA.

"Satu tersangka, yakni Kasim Assegaf sebagai perantara pembebasan lahan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda," ujar Andi Sundari.

Sementara, lima anggota tim 9 dan belum ditetapkan tersangka yakni, Hm, mantan Kabag Pemerintahan, HS, Kabag Hukum, AR, mantan Kabag Perlengkapan, Kh, mantan Camat Penajam serta Ad, mantan Lurah Nipah-nipah.  (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014