Penajam (ANTARA Kaltim) - Politisi Partai Gerindra Kabupaten Penajam Paser Utara, Anwar Sanusi menduga bahwa politik uang ikut mewarnai pada Pemilu Legislatif 2014 yang dilakukan oknum calon anggota legislatif (caleg) partai tertentu.

"Permainan politik uang diduga dilakukan oleh oknum caleg di Kabupaten Penajam Paser Utara untuk meraih suara dari pemilih pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014," ujarnya di Penajam, Rabu.

Ia mengatakan, untuk Pemilu Legislatif 2014, Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan lembaga terkait harus melakukan evaluasi sehubungan dengan masih maraknya praktik politk uang pada pemilu tahun ini.

Menurut Anwar Sanusi, Panwaslu sebagai pengawas jalannya pemilu sampai saat ini tidak menemukan pelanggaran politik uang, sehingga Panwaslu dinilai kurang serius menjalankan tugas yang diamanahkan oleh negara.

"Seharusnya Panwaslu bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas jalannya pemilu di lapangan," katanya.

salah seorang warga, yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, menjelang pemungutan suara pada 9 April 2014, ada sejumlah oknum caleg yang diduga melakukan praktik politik uang. Pelanggaran itu, terjadi di setiap daerah pemilihan (dapil).

Namun, Panwaslu sejak masa kampanye sampai tahapan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten, tidak menetapkan tersangka pelaku pelanggaran, mulai masa kampanye sampai pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Warga Kabupaten Penajam Paser Utara menyatakan prihatin dengan merebaknya praktik politik uang yang tidak mendidik masyarakat, dan Panwaslu seolah-olah diam saja.

Ketua Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara, Masnur menanggapi keluhan warga itu mengatakan, sepanjang pelaksanaan tahapan pemilu sejak kampanye sampai rapat pleno di tingkat kabupaten, hanya mencatat tiga temuan indikasi pelanggaran.

"Kami temukan indikasi pelanggaran pada saat kampanye, antara lain menggunakan fasilitas negara atau mobil dinas, pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh petugas TPS dan penghilangan hak warga untuk memilih," ujarnya.

Menurut Masnur, pelanggaran yang dilakukan oleh petugas TPS pada saat pemungutan suara terjadi di dapil 2 Kecamatan Sepaku dan pelanggaran penghilangan hak pilih warga terjadi di Kecamatan Penajam.   (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014