Nunukan (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara menangkap lagi narkotika jenis shabu-shabu seberat satu kilogram asal Malaysia.

Penangkapan shabu-shabu bersama sejumlah barang bukti lainnya dengan seorang pelaku berinisial RA (40) berjenis kelamin perempuan tersebut dilakukan aparat kepolisian Polsek Sei Nyamuk Pulau Sebatik, ujar Kapolres Nunukan, AKBP Robert Silindur Pangaribuan saat menggelar jumpa pers di mapolres Nunukan, Selasa.

Tepatnya di Pelabuhan Sei Nyamuk yang menjadi penyeberangan warga setempat setiap hari menuju Tawau Malaysia, katanya.

Kronologisnya, kata dia, pelaku yang memiliki dua identitas kewarganegaraan (Indonesia dan Malaysia) itu tiba di Pelabuhan Sei Nyamuk dari Tawau sekitar pukul 13.00 wita dengan menggunakan speedboat.

Pada saat itu, pelaku menunjukkan gelegat mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap koper warna merah yang dibawanya dan di dalamnya ditemukan shabu-shabu golongan satu yang masih berbentuk kristal ditutupi dengan permen produksi Malaysia.

Berdasarkan identitas yang ditemukan dalam dompet pelaku, kartu tanda penduduk (KTP) beralamat Desa Topanda Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumna, Sulawesi Selatan bernama Ramlah Amirullah dan izin mengemudi Malaysia dengan nama Dakko binti Malle.

Selain identitas pelaku, aparat kepolisian setempat juga menemukan `identity card` (IC) Malaysia atas nama Nur Hidayah binti Baco beralamat Kampung Sri Manis Kinabantangan Lahad Datu Negeri Sabah Malaysia.

Kemudian, sebut Kapolres Nunukan, shabu-shabu yang ditemukan dalam bentuk bal dibungkus plastik transparan sebanyak 20 bungkus masing-masing seberat 50 gram beserta sejumlah uang tunai masing-masing Rp3 juta, 170 ringgit Malaysia, dollar Amerika Serikat, dollar Singapura, Rupee India serta buku tabungan CIMB Bank Malaysia dengan simpanan sebanyak 8.300 ringgit Malaysia.

Keberadaan pelaku RA ini, diantar langsung Kapolsek Sei Nyamuk Iptu Eka Berlin dari Pulau Sebatik dengan menggunakan perahu bermesin (katinting) dari Pelabuhan Mantikas Kecamatan Sebatik Barat menuju Pulau Nunukan dengan dijemput Kapolres Nunukan, Kasat Narkoba AKP TM Panjaitan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian Brimobda Nunukan.

Kapolres Nunukan kepada wartawan menambahkan, pelaku dengan barang bukti itu rencananya akan dibawa ke Kota Tarakan, Kalimantan Utara dengan menggunakan speedboat.

Ia menyatakan, pelaku rencananya melanjutkan perjalanan dengan menggunakan pesawat yang diketahui dari beberapa lembar pembungkus anti x-ray yang kemungkinannya akan digunakan untuk membungkus shabu-shabu miliknya.   (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014