Penajam (ANTARA Kaltim) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara, mengamankan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat berinisial SQ terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan perumahan murah pada 2011.

Kepala Kejari Kabupaten Penajam Paser Utara, Andi Sundari, Senin mengatakan, SQ diduga ikut terlibat kasus "mark up" atau penggelembungan harga tanah pada pembebasan lahan rumah murah di kilometer 9, Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam seluas 10 hektare dengan anggaran sekitar Rp6,7 miliar, karena SQ sebagai salah seorang panitia pembebasan lahan tersebut.

"SQ kami amankan karena terlibat sebagai tim panitia pembebasan lahan itu dan saat ini kami telah titipkan di rumah tahanan (rutan) Balikpapan," ungkap Andi Sundari.

Kepala Bappeda Penajam Paser Utara itu kata Andi Sundari diamankan saat menghadiri panggilan tahap kedua, pada Kamis (17/4) sekitar pukul 16.00 WITA.

Dalam kasus tersebut SQ lanjut dia, dianggap ikut terlibat sebagai panitia yang menyetujui dilaksanakannya pembebasan lahan rumah murah pada 2011.

"Sampai saat ini, tim Kejari sudah mengamankan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan rumah murah itu, yakni Ks, AZ dan SQ. Dua tersangka yakni, AZ dan SQ kami titipkan di rutan Balikpapan," ujar Andi Sundari.

Untuk tersangka Ks yang berperan sebagai makelar pengadaan lahan rumah murah tersebut, kata Andi Sundari sejak dua pekan lalu sudah memasuki tahap eksepsi, sementara untuk tersangka AZ masih dalam tahap penyidikan.

"Untuk dua tersangka lainnya, St dan Ag masih dalam tahap melengkapi berkas yang ditargetkan rampung April ini," ungkap Andi Sundari.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Penajam Paser utara sudah mengamankan Ks sebagai perantara dalam pembebasan lahan perumahan murah serta mantan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten (Setkab) yang saat ini juga masih menjabat sebagai Asisten I Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berinisial AZ.

Dengan diamankannya Kepala Beppeda tersebut, masih ada dua pejabat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan yakni, St, mantan Sekkab yang juga sebagai ketua tim pembebasan lahan serta Ag, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Penajam Paser Utara.

Pembebasan lahan perumahan murah di kilometer 9, Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam seluas 10 hektare dengan anggaran APBD Kabupaten sekitar Rp6,7 miliar yang dilaksanakan pada 2011 tersebut, diduga terjadi penggelembungan harga lahan yang akan dibebaskan.

Dimana harga lahan yang akan dibebaskan Rp25 ribu per meter persegi, namun dana yang dikeluarkan mencapai Rp55 ribu per meter persegi.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp3,25 miliar.   (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014