Samarinda (ANTARA Kaltim) - Ketua DPRD Kaltim M Syahrun mengatakan, peningkatan jumlah dan kualitas infrastruktur di Kaltim diharapkan menjadi pemicu munculnya alternatif kegiatan ekonomi, khususnya pasca eksploitasi sumber daya alam.

Diakui hingga 2014, keterlambatan realisasi pembangunan infrastruktur baru dan peningkatan infrastruktur yang telah ada ikut memperlambat akselerasi kegiatan ekonomi yang menghubungkan kepentingan para pelaku ekonomi.

“Keterlambatan pembangunan infrastruktur ini telah membatasi rencana-rencana kegiatan bisnis untuk menjangkau wilayah-wilayah persebaran penduduk di Kaltim,” kata Syahrun.

Sementara melihat alokasi anggaran untuk sektor pekerjaan umum dan perhubungan sudah memenuhi harapan, namun masih perlu penambahan anggaran untuk pemeliharaan jalan-jalan, pembangunan dan pemeliharaan terminal kapal, terminal angkutan umum bus antar kabupaten/kota, pembuatan marka jalan dan parit samping kiri dan kanan, rambu lalu-lintas, dan lampu persimpangan lalu lintas.

Ia menyebutkan, prioritas anggaran harus pula ditujukan kepada proyek-proyek tahun jamak. Selain itu pendanaan untuk program yang diusulkan oleh masyarakat melalui reses dan hearing.

Politikus Golkar ini juga mengungkapkan bahwa pembangunan infrastruktur seharusnya bisa diarahkan untuk pengembangan kawasan terpadu pusat pengembangan desa (KTP2D) yang sekaligus meminimalkan keberadaan desa-desa tertinggal.

“Misalnya pembangunan dan peningkatan jalan, jembatan, dan bandara, serta infrastruktur penunjang lainnya. Begitu pun pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan antarkabupaten/kota,” sebutnya.

Politikus yang akrab disapa Haji Alung ini menyebutkan, berdasarkan data, rasio panjang jalan terhadap luas wilayah masih sangat rendah.
Rasionya menunjukkan 52,53 km/1.000 km2, atau di bawah rasio nasional yaitu 115 km/1.000 km2. Di sisi lain banyak jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota yang mengalami kerusakan. Baik itu  ringan maupun berat yang belum memperoleh penanganan karena keterbatasan anggaran.

Sayhrun menyayangkan adanya Rencana Tata Ruang yang semestinya menjadi acuan utama namun hingga saat ini Legalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Timur dan Peraturan Zonasi belum  selesai, begitu juga dengan RTRW kabupaten/kota. (Humas DPRD Kaltim/adv/lia/met)



Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014