Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pelaksana Tugas (Plt) Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi berharap ke depan masyarakat Kaltim lebih  tanggap ketika terjadi bencana. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Bencana di Kaltim, Perda yang dilahirkan dengan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim.

Perda tersebut mengatur, agar setiap terjadi bencana, langkah penanganan bisa dilakukans secara cepat, sehingga tidak menimbulkan korban. Termasuk aspek kelembagaan dalam penanggulangan bencana, yakni bagaimana peran serta lembaga penanggulangan bencana ketika terjadi bencana.

“Oleh karena itu, perda ini harus lebih luas dipahami oleh masyarakat. Sehingga ketika terjadi bencana, tanpa harus ada informasi, maka masyarakat dapat bergerak cepat untuk menanggulangi. Termasuk melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya bencana,” kata Rusmadi usai pembukaan Sosialisasi Perda Kaltim No 2/2013 tentang Penanggulangan Bencana di Kaltim di Kantor Gubernur, Selasa (15/4).

Meski demikian, hingga saat ini dari pantauan Pemprov Kaltim solidaritas masyarakat ketika terjadi bencana tumbuh dengan baik. Satu contoh, ketika terjadi banjir atau kebakaran, masyarakat yang lain ikut peduli dan memberikan pertolongan.

Selain masyarakat, pemahaman dan kebersamaan dalam penanganan bencana ini juga sudah seharusnya mendapat dukungan lembaga sosial masyarakat (LSM) maupun organisasi masyarakat (Ormas).

“Meski dukungan masyarakat tinggi, tetapi jika tidak didukung dengan lembaga yang baik, maka juga tidak akan efektif. Yang jelas, saat ini partisipasi masyarakat sudah baik dan patut dipertahankan,” jelasnya.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim Wahyu Widhi Heranata mengatakan sosialisasi perda tersebut sangat penting dilakukan, dengan harapan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tanggap terhadap bencana yang bisa terjadi  sewaktu-waktu.

Wahyu Widhi menyebutkan, dalam perda tersebut juga diatur bahwa peristiwa kebakaran permukiman digolongkan dalam kategori bencana. Alasannya karena kebakaran pemukiman terjadi dengan intensitas yang cukup tinggi.

“Sesuai dengan keputusan rapat yang dilakukan Pemprov bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim, maka kami memasukan kebakaran permukiman masuk kategori bencana,” ungkapnya.

Dari ketetapan tersebut ada konsekuensi logis yang ditanggung pemerintah, yakni apabila terjadi kebakaran permukiman di setiap daerah, maka secara otomatis BPBD kabupaten/kota menerbitkan pernyataan darurat, apalagi jika terjadi kebakaran besar. Pemprov Kaltim akan selalu memberi dukungan dan memberikan bantuan.

“Contoh, musibah yang terjadi di Balikpapan dan bencana yang terjadi di Sinabung, Sumatera Utara. Pemprov Kaltim turut membantu dari dana Forum Kaltim Peduli Bencana,” ungkapnya. (Humas Prov Kaltim/jay)

 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014