Nunukan (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara, menangkap seorang pengedar narkotika dengan barang bukti berupa sabu seberat 1,86 gram pada Selasa (1/4) sekitar pukul 21.45 Wita.

"Jadi tadi malam sekitar pukul 21.45 Wita diamankan seorang pria bernama Herman alias Aco di Jalan Pahlawan membawa sabu," kata Kepala Satuan Reskoba Polres Nunukan AKP TM Panjaitan di Nunukan, Rabu.

Sabu yang dibawa yang bersangkutan sebanyak delapan bungkus atau sekitar 1,86 gram dengan mengendarai sepeda motor dengan barang bukti lain yang ditemukan berupa uang tunai sebesar Rp2,8 juta, ujar dia.

Setelah yang bersangkutan diamankan di Mapolres Nunukan, aparat kepolisian setempat langsung melakukan penggeledahan di rumahnya di Jalan Pasar Lama Kabupaten Nunukan dengan ditemukan sejumlah pentunjuk-petunjuk lain serta barang bukti berupa gunting, rokok dan jarum suntik.

TM Panjaiatan mengaku, penangkapan Herman alias Aco ini berawal dari informasi sejumlah tersangka yang telah diamankan sebelumnya oleh aparat kepolisian setempat yang mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari yang bersangkutan.

Sekaitan dengan barang bukti shabu-shabu sebanyak delapan bungkus tersebut, kata Kasat Reskoba Polres Nunukan ini, bahwa Herman alias Aco tergolong salah seorang yang menjadi pemasok sabu di daerah itu.

"Herman alias Aco ini merupakan pengedar atau pemasok sabu di Kabupaten Nunukan atas beberapa pengakuan dari konsumennya yang telah tertangkap sebelumnya ditambah barang bukti yang ditemukan dalam bentuk bungkusan yang siap edar," tegas TM Panjaitan.

Hanya saja, sebut dia, Herman alias Aco ini masih tutup mulut dan menolak mengungkapkan asal muasal sabu yang diedarkannya tersebut.

Meskipun demikian, penyidik Satuan Reskoba POlres Nunukan tetap akan melakukan berbagai upaya agar yang bersangkutan dapat membuka mulut tanpa menggunakan paksaan atau kekerasan, ujar dia.  (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014