Samarinda (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim telah mengembalikan sebanyak 128.570 lembar surat suara yang rusak ke KPU Pusat dan hingga kini masih menunggu penggantinya agar bisa cepat didistribusikan ke daerah-daerah yang masih kekurangan.

"Surat suara yang kami kembalikan itu ada yang rusak, seperti cetakannya tidak jelas, ada yang lambang partai buram, bahkan ada yang surat suara untuk provinsi lain namun masuk ke Kaltim," ujar Ketua KPU Kaltim Hj Ida Farida di Samarinda, Rabu.

Dia merinci sebanyak 128.570 lembar surat suara yang dinyatakan rusak tersebut, antara lain untuk Kota Tarakan sebanyak 44.094 lembar dan untuk Kabupaten Paser sebanyak 22.630 lembar surat suara.

Ditanya mengenai jumlah bilik dan kotak suara untuk Provinsi Kaltim dan Provinsi Kaltara, dia mengatakan bahwa total sebanyak 34.244 bilik suara dan kotak suara. Jumlah ini terbagi dari 8.561 tempat pemungutan suara (TPS) yang selanjutnya dikalikan empat bilik dan kotak suara setiap TPS.

Dia juga mengatakan bahwa semakin dekatnya pemilihan calon anggota legislatif pada 9 April, masing-masing KPU di kabupaten maupun kota terus melakukan persiapan, di antaranya telah melaksanakan bimbingan teknis tentang penyelenggaraan di TPS.

Dia berharap seluruh masyarakat Kaltim yang telah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat memberikan hak pilihnya di masing-masing TPS terdekat pada Pemilu 9 April 2014.

Dia juga ingin memastikan kepada masyarakat agar sudah menerima surat undangan pemilih paling lambat tanggal 6 April 2014.

Jika belum ada yang menerima di tanggal tersebut diharapkan segera melaporkan kepada kantor kecamatan maupun Rukun Tetangga (RT). Dia juga berharap agar setiap RT dapat proaktif memberi informasi kepada warga sehingga dapat memilih hari H pemilu.

Dia juga mengatakan bahwa hingga kini pihaknya terus fokus pada pengadaan dan distribusi logistik untuk kabupaten dan kota se-Kaltim dan Kaltara yang total jumlah pemilih tetapnya mencapai 2.847.082 pemilih.

Untuk itu, dia berharap agar KPU Pusat segera mendistribusikan surat suara yang kurang karena rusak maupun tertukar dengan daerah lain yang totalnya mencapai 128.570 lembar tersebut, apabila sudah ada kiriman pengganti dari pusat, maka surat suara itu segera didistribsuikan untuk kabupatean dan kota yang masih kurang.   (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014