Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Paser, Basri Mansur, meminta PT Saraswati Sawit Makmur (SSM) untuk ditutup jika tidak melakukan perbaikan ekosistem dampak dari pencemaran oleh kegiatan perusahaan.
“Jika hingga akhir Oktober ini tidak diselesaikan, berdasarkan hasil kesepakatan rapat beberapa waktu lalu, perusahaan akan ditutup sementara,” kata Basri, Rabu (18/10).
Seperti diketahui PT. SSM telah melakukan pencemaran aliran sungai sebanyak dua kali yaitu pada April dan pertengahan Juli yang menyebabkan ikan di sungai yang dicemari mati.
Pencemaran tersebut berasal dari kolam ilegal milik perusahaan yang berfungsi menampung air dari saluran lindi yang terdapat tumpukan jangkos.
Adanya kasus pencemaran itu, maka dilakukan pertemuan antara pihak perusahaan dengan pihak Muspika Kecamatan Batu Engau, Pemerintah Desa Kerang Dayo, Pemerintah Desa Langgai serta masyarakat Desa Kerang Dayo. Hasil pertemuan itu pihak perusahaan berjanji akan menindaklanjuti daftar kebutuhan/usulan dari Kepala Desa dan Camat Batu Engau sesuai Berita Acara Mediasi tanggal 9 Agustus 2023 bertempat di Aula Kecamatan Batu Engau.
"Berdasarkan berita acara kesepakatan bersama dengan pemerintah daerah pada 21 Agustus lalu, pihak perusahaan juga harus menunaikan tanggungjawab sosialnya akibat pencemaran lingkungan itu," kata Basri,
Dia menegaskan pihak perusahaan harus melakukan rehabilitasi ekosistem dan mengakomodir permintaan masyarakat yang terkena dampak seperti pengadaan tandon untuk air bersih dan memindahkan kolam yang mencemari sumber air PDAM yang digunakan masyarakat setempat.
Basri juga meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) aktif mengecek air yang menjadi daerah aliran sungai minimal satu bulan sekali.
“Kami minta pengawasannya melibatkan masyarakat,” katanya.
Akibat pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan itu, air di sungai tidak dapat di konsumsi masyarakat setempat.
Dalam upaya pemulihan fungsi lingkungan, kata Basri , pihak perusahaan harus melakukan tahapan pembersihan unsur pencemaran, (remedias),
rehabilitasi, restorasi sehingga dipastikan tidak ada lindi dan sludge pada media lingkungan dan pengembalian populasi ikan di sungai terdampak.( Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
“Jika hingga akhir Oktober ini tidak diselesaikan, berdasarkan hasil kesepakatan rapat beberapa waktu lalu, perusahaan akan ditutup sementara,” kata Basri, Rabu (18/10).
Seperti diketahui PT. SSM telah melakukan pencemaran aliran sungai sebanyak dua kali yaitu pada April dan pertengahan Juli yang menyebabkan ikan di sungai yang dicemari mati.
Pencemaran tersebut berasal dari kolam ilegal milik perusahaan yang berfungsi menampung air dari saluran lindi yang terdapat tumpukan jangkos.
Adanya kasus pencemaran itu, maka dilakukan pertemuan antara pihak perusahaan dengan pihak Muspika Kecamatan Batu Engau, Pemerintah Desa Kerang Dayo, Pemerintah Desa Langgai serta masyarakat Desa Kerang Dayo. Hasil pertemuan itu pihak perusahaan berjanji akan menindaklanjuti daftar kebutuhan/usulan dari Kepala Desa dan Camat Batu Engau sesuai Berita Acara Mediasi tanggal 9 Agustus 2023 bertempat di Aula Kecamatan Batu Engau.
"Berdasarkan berita acara kesepakatan bersama dengan pemerintah daerah pada 21 Agustus lalu, pihak perusahaan juga harus menunaikan tanggungjawab sosialnya akibat pencemaran lingkungan itu," kata Basri,
Dia menegaskan pihak perusahaan harus melakukan rehabilitasi ekosistem dan mengakomodir permintaan masyarakat yang terkena dampak seperti pengadaan tandon untuk air bersih dan memindahkan kolam yang mencemari sumber air PDAM yang digunakan masyarakat setempat.
Basri juga meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) aktif mengecek air yang menjadi daerah aliran sungai minimal satu bulan sekali.
“Kami minta pengawasannya melibatkan masyarakat,” katanya.
Akibat pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan itu, air di sungai tidak dapat di konsumsi masyarakat setempat.
Dalam upaya pemulihan fungsi lingkungan, kata Basri , pihak perusahaan harus melakukan tahapan pembersihan unsur pencemaran, (remedias),
rehabilitasi, restorasi sehingga dipastikan tidak ada lindi dan sludge pada media lingkungan dan pengembalian populasi ikan di sungai terdampak.( Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023