Nunukan (ANTARA Kaltim)- Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Kaltim telah menangani puluhan kasus informasi selama 2013 yang didominasi sengketa informasi tentang partai politik.
Mediator Komisi Informasi Publik Provinsi Kaltim, Lilik Rukitasari di Nunukan, Minggu, menyebutkan 11 kasus diantaranya merupakan sengketa informasi tentang partai politik dari 20 lebih kasus yang diajukan masyarakat kepada lembaga ini.
Kasus sengketa informasi lainnya yang tergolong cukup besar dari kabupaten/kota berkaitan dengan sektor pertambangan, ujarnya.
Dia menilai upaya-upaya yang dilakukan masyarakat atau lembaga dengan mengajukan sengketa informasi kepada KIP sudah sangat tepat karena sebuah informasi itu harus diketahui oleh khalayak.
Menurut dia, dengan upaya semacam ini maka peranan masyarakat mengawasi kebijakan yang dilakukan sebuah koorporasi telah berjalan sesuai dengan perizinan yang diperolehnya dari pejabat publik tersebut.
Hanya saja, kata Lilik Rukitasari, dari 20-an kasus sengketa informasi yang diterima sepanjang 2013 belum seluruhnya tuntas karena masih terdapat dalam tahap mediasi dan proses ajudikasi belum rampung.
Kemudian selama 2014, KIP Provinsi Kaltim telah menerima sekitar 10 pengajuan sengketa informasi namun masih dalam tahap proses mediasi.
Mengenai sengketa informasi tentang partai politik yang ditangani KIP Provinsi Kaltim, Lilik Rukitasari menyatakan berkaitan penggunaan anggaran yang dimilikinya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
Mediator Komisi Informasi Publik Provinsi Kaltim, Lilik Rukitasari di Nunukan, Minggu, menyebutkan 11 kasus diantaranya merupakan sengketa informasi tentang partai politik dari 20 lebih kasus yang diajukan masyarakat kepada lembaga ini.
Kasus sengketa informasi lainnya yang tergolong cukup besar dari kabupaten/kota berkaitan dengan sektor pertambangan, ujarnya.
Dia menilai upaya-upaya yang dilakukan masyarakat atau lembaga dengan mengajukan sengketa informasi kepada KIP sudah sangat tepat karena sebuah informasi itu harus diketahui oleh khalayak.
Menurut dia, dengan upaya semacam ini maka peranan masyarakat mengawasi kebijakan yang dilakukan sebuah koorporasi telah berjalan sesuai dengan perizinan yang diperolehnya dari pejabat publik tersebut.
Hanya saja, kata Lilik Rukitasari, dari 20-an kasus sengketa informasi yang diterima sepanjang 2013 belum seluruhnya tuntas karena masih terdapat dalam tahap mediasi dan proses ajudikasi belum rampung.
Kemudian selama 2014, KIP Provinsi Kaltim telah menerima sekitar 10 pengajuan sengketa informasi namun masih dalam tahap proses mediasi.
Mengenai sengketa informasi tentang partai politik yang ditangani KIP Provinsi Kaltim, Lilik Rukitasari menyatakan berkaitan penggunaan anggaran yang dimilikinya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014