Samarinda (ANTARA Kaltim)- Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menyatakan sekitar 70 persen dari luas tanah di daerah itu belum terdaftar dan masuk dalam objek pajak.

"Baru 227.113.650 meter bujur sangkar tanah yang sudah terdata dari luas wilayah Kota Samarinda 718.023.000 meter bujur sangkar dan luas bangunan 11.166.643 meter bujur," ungkap Kepala Dispenda Kota Samarinda Lujah Irang pada rapat evaluasi pelaksanaan PBB-P2 2013 sekaligus penyerahan SPPDT-PBB P2 kepada para camat dan lurah se-Kota Samarinda untuk tahun 2014, Rabu (26/2).

Dispenda Kota Samarinda, kata Lujah Irang, terus mengimbau agar masyarakat dapat melaporkan atau mendaftarkan objek yang belum terdaftar, atau perubahan objek yang ada, ke Kantor Dispenda setempat.

"Kami berharap masyarakat segera mendaftarkan tanahnya yang belum terdaftar ke Dispenda Samarinda. Adapun jatuh tempo pelunasan PBB-P2 pada tanggal 30 September 2014," kata Lujah Irang.

Sementara itu, Wali kota Samarinda Syaharie Jaang memberikan apresiasi kepada Dinas Pendapatan Daerah setempat yang dinilai telah berhasil memenuhi realisasi sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PPB-P2) pada tahun 2013 sebesar Rp27.893.945,74 dari target Rp27.500.000.000.

"Atas upaya ini, saya minta instansi terkait tidak kendur semangat, tetapi tetap terus meningkatkan pendapatan terlebih proyeksi kenaikan target PBB pada tahun 2014 sebesar Rp30 miliar," kata Syaharie Jaang.

Sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak, Syaharie Jaang meminta Dispenda untuk meningkatkan penyuluhan baik secara langsung kepada masyarakat maupun melalui media massa, termasuk membuat prasasti ajakan membayar pajak pada lokasi tertentu.

Ia juga meminta agar Dispenda menginventarisasi perubahan status rumah yang sebelumnya bangunan yang terbuat dari kayu atau semipermanen dan berubah menjadi permanen.

"Begitu pula dengan jalan yang tadinya biasa menjadi jalan utama. Tentu hal ini akan berimbas pada perubahan objek pajak yang bersangkutan," katanya.

Mengingat data Dispenda yang menunjukkan baru 30 persen dari luas keseluruhan tanah di Kota Samarinda ini yang sudah terdaftar, Syaharie Jaang berharap para camat dan lurah menyampaikan hal itu kepada seluruh warga agar mereka segera membayar pajak tanpa harus menunggu tanggal jatuh tempo.(*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014