Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Administrasi Satu Atap Kutai Barat (UPTD Samsat Kubar) sedang memberlakukan pemutihan alias relaksasi berupa penghapusan denda bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor.
“Relaksasi ini diberlakukan hingga 30 September 2023 dan ada diskon, keringanan sampai 40 persen,” kata Kepala UPTD Samsat Kubar Mulia Pardosi di Barong Tongkok, Minggu.
Ia mengatakan, diskon pajak hingga 40 persen itu yang menunggak pajak tahunan hingga 5 tahun. Pembayaran pajak kendaraan bermotor yang menunggak 2 tahun diberikan diskon 10 persen, menunggak 3 tahun diberikan diskon 20 persen, menunggak 4 tahun diberikan diskon 30 persen.
Pardosi menyebutkan, sebelumnya, pembayar pajak yang telat itu juga dibebaskan dari denda. Bagi yang bayar tepat waktu, ada diskon dua persen.
Ia juga menuturkan, dalam kurun waktu hingga akhir September 2023 juga ada pembebasan dari pajak progresif, bebas bea balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.
"Yang tetap hanya bayar sejumlah kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," katanya.
Lanjutnya, warga juga dimudahkan untuk bayar pajak, bila tidak sempat ke kantor Samsat di Barong Tongkok, ada mobil kas keliling Samsat yang disebut Mobil Pelita, yang melayani pembayaran di Linggang Bigung, Tering, hingga Long Iram serta di Muara Lawa. Mobil kas keliling melayani terutama pembayaran pajak 5 tahunan dan perpanjangan masa berlaku STNK.
Pardosi mengemukakan bahwa di Kabupaten Kutai Barat kini ada 127.625 unit kendaraan. Terdiri dari 112.075 unit adalah sepeda motor berbagai jenis, sebanyak 15.550 adalah mobil.
Dia menambahkan UPTD Samsat Kubar juga bertugas memungut pajak kendaraan di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu). Saat ini tercatat seluruhnya ada 4.155 kendaraan, terdiri dari roda dua sebanyak 3.633 unit dan roda empat 522 unit.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023