Surabaya (ANTARA Kaltim) - Pansus di DPRD Jatim termasuk sangat aktif. Bayangkan, dalam setahun hanya dibentuk 2  pansus. Dalam setahun total melaksanakan 24 agenda. Artinya dalam sebulan, mereka melaksanakan 2 agenda.

Menariknya, 2 agenda yang telah ditetapkan dilaksanakan dalam satu bulan itu, sudah merupakan eliminasi prioritas dari banyak agenda yang harus diselesaikan.

“Pansus raperda di DPRD Jatim tak pernah dibentuk lebih dari dua. Semuanya skala prioritas. Jika raperda yang dibahas cukup di tingkat komisi, maka dikembalikan ke komisi. Jika raperda itu membutuhkan action lintas komisi, nah barulah dibentuk pansus,” beber Kepala Bagian Persidangan Meindu Siswanto.
Sama seperti di DPRD Kaltim, Pansus LKPJ rutin dilaksanakan. Khusus 2013 dan 2014, DPRD Jatim fokus pada pansus WTP.

“Inilah salah satu hal penting yang mau di-sharing DPRD Kaltim dengan DPRD Jatim. Saya kira ulasan mengenai bagaimana mereka membentuk pansus dan bagaimana efektivitas kinerjanya, layak menjadi bahan penting pembelajaran kita di daerah nanti,” urai Wakil Ketua DPRD Kaltim yang juga Ketua Rombongan Banmus DPRD Kaltim Agus Santoso.

Hal lain yang juga jadi pembahasan menarik adalah bagaimana DPRD Jatim merespons anggaran perjalanan dinas yang telah menggunakan sistim at cost atau dibayar sesuai kebutuhan. Ini sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri yang pada 23 Januari 2013 telah mengirimkan surat petunjuk anggaran yang baru kepada seluruh pemimpin daerah.

“Soal biaya perjalanan dinas ini memang tidak bisa disamakan karena mengikuti kondisi letak geografis dan jarak yang harus ditempuh,” tutur Puji Astuti.
Dipaparkan Meindu, klasifikasi at cost Anggota DPRD Jatim untuk biaya perjalanan dinas hariannya disamakan dengan jajaran eselon II Pemprov Jatim.

Anggaran hariannya  sama dengan kepala SKPD.  Wakil Ketua DPRD, jumlahnya sama dengan Sekda Jatim. Sedangkan Ketua DPRD Jatim, anggarannya di bawah Gubernur Jatim tetapi sedikit diatas Sekda Jatim. “Semuanya sudah diatur oleh Pergub Jatim,” tambahnya.

Diketahui, at Cost menjadi sistem wajib setelah Badan Pemeriksa Keuangan menemukan 259 kasus yang muncul akibat penyimpangan perjalanan dinas di pemerintah pusat dan daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 77 miliar. Temuan itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kinerja terhadap 14 objek pemeriksaan selama semester I Tahun 2012 yang dilakukan BPK. (Humas DPRD Kaltim/adv/dhi/met)






Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014