Penajam (ANTARA Kaltim) - Dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan perumahan murah di kilometer 9, Kecamatan Penajam, kata Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Andi Sundari menyebabkan terjadinya kerugian negara mencapai Rp3,25 miliar.

"Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim yang telah kami terima sekitar sepekan lalu, kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan rumah murah tersebut mencapai Rp3,25 miliar dari Rp6,789 miliar yang dikucurkan melalui APBD Penajam Paser Utara pada 2011," ungkap Andi Sundari, Rabu.

Dengan keluarnya hasil perhitungan kerugian negara tersebut, lanjut Andi Sundari, maka berkas para tersangka akan segera dilanjutkan pada tahap pertama.

"Kasus dugaan koruspi pembebasan lahan untuk pembangunan rumah murah itu segera masuk dalam tahap pertama yakni dengan menyerahkan berkas tersebut kepada jaksa peneliti dan kami targetkan bulan ini pemberkasan sudah bisa dirampungkan," kata Andi Sundari.

Selain sudah mengetahui kerugian negara tambahnya, sejumlah dokumen dalam kasus pembebasan lahan tersebut juga sudah lengkap.

"Pada penggeledahan di Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Bagian Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara, kami telah menemukan sejumlah dokumen terkait dengan kasus tersebut. Setelah diteliti sejumlah dokumen yang pernah disita tersebut, ternyata berhubungan dengan pembebasan lahan untuk perumahan murah," katanya.

"Namun demikian, berkas-berkas yang pernah disita tersebut belum bisa dikembalikan begitu juga dua CPU yang kami sita juga belum bisa dikembalikan karena banyak file yang masih harus dibuka dan kemungkinan file itu berhubungan dengan pembebasan lahan," tutur Andi Sundari.

Sebelumnya, tim Kejari telah melakukan penggeledahan di Bappeda, BPN dan Bagian Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Hal tersebut, dilakukan menurut Andi Sundari, karena para saksi maupun tersangka, tidak memberikan data yang berhubungan dengan kasus tersebut.

Penggeledahan dilakukan guna menuntaskan kasus yang mulai dilidik sejak 2012 lalu dan dalam kasus tersebut, Kejari Penejam Paser Utara telah menetapkan tersangka kepada Ks, Sy, Ab, Sa dan St.   (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014