Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Tiga Bersaudara ( PTB) sebagai pengelola terminal alih muat barang di Perairan Muara Berau, Kalimantan Timur, menargetkan setoran Rp100 miliar per tahun kepada pemerintah pusat melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Direktur Operasional PTB Ario Bandoro menjelaskan setoran tersebut direalisasikan melalui penerapan tarif kegiatan pemindahan muatan antar kapal atau Ship To Ship (STS) di terminal alih muat barang Perairan Muara Berau.

"Sesuai ketentuan, PT PTB wajib menyetor pendapatan bruto (kotor) 5 persen kepada negara dari setiap transaksi di perairan Berau," kata Ario di Samarinda, Rabu.

Menurut Ario tarif bongkar muat pengguna jasa di terminal perairan Berau berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Perhubungan RI Nomor: PR.202/1/18/PHB 2023 saat ini tengah disosialisasikan kepada para pengguna jasa dan asosiasi, dan aturan tersebut mulai diterapkan pada 1 Oktober 2023.

"Besaran tarif, dibedakan dalam dua kegiatan yakni bongkar muat domestik dengan tarif Rp17.507 - Rp28.270 per metrik ton dan bongkar muat untuk ekspor 1,22 dolar ASD - 1,97 dolar AS per metrik ton," jelas Ario.

Ia mengungkapkan para pengguna jasa di perairan Muara Berau mayoritas merupakan kapal pengangkut batu bara baik untuk kebutuhan domestik maupun untuk tujuan ke luar negeri.

"Berdasarkan catatan kami, kunjungan kapal asing di perairan Muara Berua sekitar 110-115 Kapal per bulan, untuk kapal domestik 25-30 Kapal per bulan dan untuk tongkang batubara sebanyak 1.600 tongkang per bulan," jelasnya.

Ario optimis target setoran kepada negara tersebut bisa tercapai, pasalnya selain jasa bongkar muat, PTB juga mempunyai lima pelayanan lainnya yang berpotensi untuk mendapatkan pemasukan.

Pertama adalah penyediaan dan atau pelayanan pengisian bahan bakar dan air bersih.

Kedua, penyediaan pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat serta peralatan pelabuhan. Ketiga penyediaan pelayanan jasa bongkar muat barang. Keempat, penyediaan pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang dan kelima penyediaan pelayanan jasa penundaan kapal dan kegiatan mooring master.

" Kementerian Perhubungan memberikan estimasi target kepada kami Rp 120 miliar per tahun dan dalam hitungan kami sangat memungkinkan bisa dicapai," jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) KSOP Kelas I Samarinda, yang juga Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Kelas II Samarinda M Ridha Rengreng menyatakan siap mendukung sekaligus mengawasi segala pelaksanaan kegiatan penerapan tarif kegiatan pemindahan muatan antar kapal di terminal alih muat barang Perairan Muara Berau.

" Kami memiliki tujuan utama, yakni untuk meningkatkan kualitas, efisiensi pengelolaan, optimalisasi dalam penyediaan dan pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk untuk meningkatkan pendapatan Negara melalui pembayaran pendapatan konsesi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," Jelas Ridha.

Ia mengatakan penetapan tarif yang diberlakukan di STS adalah hal yang pertama kali di Indonesia, dan akan menjadikan sebagai benchmarking atau tempat berlayar bagi pengelola pelabuhan di wilayah lainnya di Indonesia.

"Perairan Muara Berau terdapat kegiatan bongkar muat di STS Muara sedikitnya 92 juta ton dan alih muat kapal asing +1.300 vessel pada tahun 2022, dengan adanya aturan tarif baru ini semoga bisa memaksimalkan pendapatan untuk negara," jelasnya.

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023