Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, akan segera mendeportasi 13 warga negara Filipina yang sempat terdampar di Pulau Maratua.

"Saat ini ke-13 warga Filipina itu dalam proses detensi atau penahanan sambil menunggu deportasi ke negaranya," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb, Ronny Fajar Purba yang dihubungi dari Samarinda, Selasa malam.

Ia mengatakan, ke-13 warga Filipina yang saat ini masih berada di Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb itu ditemukan oleh nelayan saat terdampar di tengah laut di kawasan Pulau Maratu, Kabupaten Berau, pada Rabu malam (5/2) sekitar pukul 23.00 WITA.

Awalnya kata, Ronny Fajar Purba, warga Filipina yang terdampar tersebut berjumlah 14 orang, tiga diantaranya masih anak-anak.

Namun, saat dievakuasi dari Pulau Maratua menuju ke Tanjung Redeb, Ibu Kota Kabupaten Berau, salah seorang anak berjenis kelamin perempuan berusia dua tahun meninggal dunia.

Ke-13 warga Filipina itu, kata dia, diselamatkan oleh nelayan setelah lima hari sempat terkatung-katung di laut akibat perahu yang mereka tumpangi rusak.

"Mereka adalah warga Pulau Sibutu Filipina dan hendak pulang setelah berbelanjda di salah satu pulau yang masih berada di bagian negara Filipina," katanya.

Namun , katanya, dalam perjalanan pulang, perahu mereka rusak dan mati mesin sehingga terombang-ambing selama lima hari hingga akhirnya melihat lampu dari perahu nelayan Indonesia di perairan Pulau Maratua.

"Ke-14 warga Filipina itu kemudian meminta tolong dan langsung dibantu oleh nelayan kita kemudian sempat diberi makan lalu pada Kamis (6/2) mereka dibawa ke Tanjung Redeb, namun salah seorang diantaranya yakni anak perempuan berusia dua tahun meninggal dunia, kemungkinan akibat kelelahan," ujar Ronny Fajar Purba.

Dia mengatakan, selain berdasarkan konfirmasi ke Konsulat Filipina di Manado, Sulawesi Utara, kepastian kewarganegaraan WNA yang terdampar itu berdasarkan dokumen yang dibawa dua warga asing tersebut.

"Ada dua orang yang membawa dokumen, satu orang memilikii paspor sementaranya satunya semacam surat jalan dari kepolisian Filipina. Sementara, sebagian telah berkomunikasi dengan keuargaya sehingga dokumennya telah dikirimkan," ujarnya.

Jadi, menurut dia, WNA yang terdampar itu sudah bisa dipastikan kewarganegarannya dan saat ini dalam proses detensi selanjutnya menunggu deportasi ke negaranya.  (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014