Nunukan (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara, menangkap empat orang yang diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah indekos di Jalan Tawakkal Kabupaten Nunukan.

Kapolres Nunukan, AKBP Robert Silindur Pangaribuan melalui Kepala Urusan Humas, Ipda M Karyadi di Nunukan, Selasa menjelaskan, keempat orang yang saat ini sedang disidik secara intens penyidik Satuan Reskoba Polres Nunukan itu dua diantaranya pasangan suami istrinya.

Ia menerangkan, penangkapan keempat yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berawal dari laporan masyarakat yang selama ini telah mencurigai penghuni rumah kost tersebut sebagai tempat pesta sabu-sabu.

"Penangkapan keempat tersangka yang sedang mengonsumsi sabu-sabu ini atas laporan masyarakat yang memang telah mencurigai rumah kost itu selama dijadikan sebagai tempat pesta sabu-sabu," ujar Karyadi kepada wartawan.

Ia menambahkan, penangkapan keempat tersangka ini pada Selasa dini hari sekiar pukul 01.00 Wita dengan barang bukti berupa narkotika golongan satu berupa sabu-sabu seberat 0,05 gram yang merupakan sisa yang telah dikonsumsi berempat.

Keempat tersangka yang saat ini mendekam di sel mapolres Nunukan untuk menjalani proses hukum selanjutnya adalah Rh (32) kelamin wanita, Rs (28) suami Rh, AS (28) kelamin wanita dan seorang buruh bangunan berinisial Im (28) tinggal di Sedadap Kecamatan Nunukan selatan.

"Saat penangkapan keempatnya sedang mengonsumsi sabu-sabu di rumah kost milik Rh di belakang mini market Jalan Tawakkal," tegas Karyadi.

Sesuai hasil penyidikan terhadap tersangka Rh (istri S), barang bukti (sabu-sabu) diperoleh dari seseorang yang diduga kuat selaku bandar berinisial Lk di Tanah Merah Lamijung pada Senin (10/2) sekitar pukul 20.00 Wita seharga Rp200.000 per paket.

Karyadi menyatakan, dari keterangan Rh (32) uang yang digunakan membeli sabu-sabu merupakan hasil patungan dengan As (28) yang sebelumnya bekerja di Negeri Sabah Malaysia dan berencana pulang ke kampung halamannya di Sulawesi Selatan untuk menemui suami dan anaknya.

"Keterangan dari Rh kepada penyidik Satuan Reskoba (polres Nunukan), telah tiga kali membeli sabu-sabu pada Lk," ungkap dia.

Karyadi melanjutkan keempat tersangka masih dalam proses penyidikan dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika pasal 13 ayat (1).

Menjawab pertanyaan wartawan, keempat tersangka tidak termasuk target operasi (TO) dan merupakan pengguna narkotika semata.  (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014