Samarinda (ANTARA Kaltim) - Sembilan puluh persen dari seluruh usulan persetujuan hibah dan pengapusan barang dan aset daerah oleh Pemprov Kaltim disetujui oleh Panitia Khusus Pembahas Barang Milik Daerah (BMD) DPRD Kaltim, melalui Sidang Paripurna ke-5 DPRD Kaltim, Selasa (11/2).

Ketua Pansus BMD Kaltim Rusman Ya’qub mengatakan, dalam melakukan kajian penghapusan pansus bekerja dengan cermat dan hati-hati agar prinsip baik dan benar didapatkan tanpa meninggalkan kepentingan pembangunan Kaltim dan dinamika di tengah masyarakat.

Di satu sisi pansus memerlukan sebuah keputusan cepat dan harus memenuhi syarat azas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efesiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

 Adapun menyangkut aspirasi permohonan hibah aset berupa lahan yang masuk ke Pansus PBMD, pansus merekomendasikan hal-hal sebagai berikut; Pemprov Kaltim memproses permohonan hibah yang diajukan Politeknik Negeri Samarinda. mengingat demi kepentingan pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia Kaltim, pansus pada prinsipnya setuju lahan yang selama ini dipinjam pakai oleh Politeknik Negeri Samarinda dapat dihibahkan kepada lembaga pendidikan tersebut.
 
Hanya untuk luasannya termasuk teknis administrasi hibah, pansus menyerahkan sepenuhnya kepada Pemprov Kaltim. Serta masih banyak usulan lainnya yang disetujui pansus.

 â€œPada prinsipnya pansus setuju lahan-lahan yakni di Jalan Pakis, Rumbia, Rumbia Gang I, Rumbia I, Pakis I dan Jalan Biawan dihibahkan kepada 69 dosen/staf Universitas Mulawarman setelah alas hak kepemilikan lahan tersebut diketahui dengan jelas dan benar,” kata Rusman di sela menyampaikan Laporan Kerja Pansus BMD.

Sedangkan beberapa item dinilai Pansus masih perlu mendapat evaluasi dan pengkajian di antaranya; permohonan hibah lahan di Jalan Letjen Suprapto Nomor 1 dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Kaltim. Pansus sependapat dengan Pemprov Kaltim bahwa permohonan tersebut memerlukan kajian yang lebih mendalam lagi.

Sedangkan terkait penghapusan aset Pemprov berupa lahan Lamin Indah di Jalan Bhayangkara Samarinda seluas 40.940 m2, untuk menambahkan penyertaan modal Pemprov Kaltim pada Perusda Melati Bhakti Satya, sesuai hasil rapat pendapat pansus dengan para mitranya 24 September tahun lalu, serta rapat finalisasi dengan biro perlengkapan, masih perlu dilakukan kajian mendalam dari berbagai aspek, sehingga hibah untuk penyertaan modal tersebut memenuhi ketentuan peraturan.

“Mengingat hingga hari ini kajian mendalam tersebut belum ada, maka pansus merekomendasikan penundaan penghapusan aset Pemprov Kaltim berupa lahan Lamin Indah tersebut untuk menambah pernyertaan modal Pemprov Kaltim pada Perusda Melati Bhakti Satya tersebut,” kata Rusman.

Sesuai surat permohonan 11 November tahun lalu perihal pemutihan 14 unit rumah dinas Ditjen Perbendaharaan di Kota Samarinda yang merupakan aset Pemprov Kaltim yang ditujukan kepada DPRD Kaltim, pansus berkesimpulan menyerahkan proses ini sepenuhnya kepada Pemprov Kaltim. Pada prinsinya hak-hak para pensiunan KPPN harus dijamin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/dhi/met)
 









Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014