Penajam (ANTARA Kaltim) - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penajam Paser Utara, terus berupaya mencari tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan "whiteboard" interaktif bernisial Tk, yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Sejak dua bulan terakhir ini, tersangka Tk sudah tidak pernah lagi melaksanakan tugasnya di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)," kata Kepala Kejari Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Sundari di Penajam, Senin.

Ia mengaku sudah melakukan pencarian di sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat persembunyian tersangka Tk, namun upaya tersebut belum juga membuahkan hasil.

"Yang jelas kami akan terus melakukan pencarian tersangka Tk," katanya.

Andi Sundari mengatakan, selain melakukan pencarian di Penajam pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Koordinasi dilakukan agar mereka bisa membantu dalam mencari keberadaan tersangka Tk.

Sementara untuk tersangka AT, dia mengatakan, sampai sekarang belum diajukan ke penuntutan, karena yang bersangkutan telah mengajukan saksi meringankan. Ini merupakan hak tersangka untuk mengajukan kepada tim penyidik.

"Bila tersangka mengajukan saksi meringankan, maka harus diakomodasi karena itu menjadi hak mereka," ujarnya.

Sedangkan untuk tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut, Andi Sundari mengatakan, tim penyidik belum mengarah kepada tersangka baru, karena saat ini pihaknya konsentrasi untuk menyelesaikan penuntutan sampai tiga minggu mendatang.

Bukan hanya tim Kejari yang melakukan pencarian tersangka Tk, Satpol PP juga ikut mencari, karena Tk bekerja di bagian Satpol PP.

Sekretaris Satpol PP Penajam Paser Utara Budi Santoso mengatakan, pihaknya sudah menugaskan tim untuk melakukan pencarian tersangka Tk.

"Tim sudah kami ajukan. Saya juga sudah pernah memerintahkan untuk melakukan pencarian tersangka, tapi belum berhasil," katanya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Kabupaten Penajam Paser Utara telah menetapkan, Tk sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan "whiteboard" interaktif di Disdikpora bersama dengan AT.

Dalam kasus yang merugikan negara Rp3,5 miliar tersebut, juga telah ditetapkan tersangka dan menahan Asb. Sedangkan penetapan tersangka terhadap Tk, karena yang bersangkutan bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan "whiteboard" tersebut.  (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014