Samarinda (ANTARA Kaltim) –DPRD Kaltim menggelar hearing dengan Pemerintah Kabupaten Kartanegara beberapa waktu lalu, membahas mengenai sosialisasi Raperda Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup. Rapat  yang dihadiri Ketua Pansus Raperda Sarkowi V Zahry ini diterima baik oleh jajaran Pemkab Kutai Kartanegara, dan Staf Ahli Bupati Kukar yang bertindak selaku pimpinan rapat.

“Tujuan kunjungan DPRD beberapa waktu lalu ialah ingin menyampaikan bahwa Kaltim akan segera memiliki Perda Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup. Hal tersebut tentunya merupakan kabar gembira bagi Provinsi Kaltim, agar ke depan lingkungan Kaltim dapat terlindungi dengan baik,” ucap politikus Golkar ini.

Sarkowi menuturkan bahwa di Kabupaten Kutai Kartanegara akan menyusun perda yang sama, dan akan mengacu pada perda provinsi supaya lebih lengkap. Dalam rapat tersebut juga membahas mengenai bagaimana penanganan kasus – kasus lingkungan, serta mekanisme pelaporan dari masyarakat ketika terjadi pencemaran lingkungan yang telah meresahkan masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara.

Selain itu rapat tersebut juga mendiskusikan mengenai pola kordinasi antara SKPD terkait di kabupaten dan provinsi agar bisa dibedakan mana persoalan lingkungan yang ditangani oleh BLH (Badan Lingkungan Hidup) provinsi dan BLH kabupaten supaya tidak saling tumpang tindih.

“Agar mengetahui dan lebih fokus penangannya, ketika ada sebuah permasalahan di wilayah antarperbatasan kabupaten, berarti hal tersebut merupakan penanganan pemerintah provinsi,” ulas Sarkowi.

Kemudian DPRD Provinsi Kaltim meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kukar termasuk pemerintah kota di Kalimantan timur agar setelah raperda disahkan jadi perda, pemerintah kabupaten atau kota di Kaltim juga dapat membantu mensosialisasikan kepada masyarakat maupun  publik mengenai keberadaan perda ini.

 â€œTentunya agar masyarakat mengetahui bahwa ada regulasi yang mengatur mengenai perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup,” paparnya.

Terlebih menurut Sarkwowi, Kukar termasuk kabupaten yang memiliki izin tambang yang sangat banyak. Kemudian eskalasi kasus – kasus lingkungan lumayan banyak dibanding daerah – daerah yang lain, sehingga diharapkan ke depannya dengan adanya perda tersebut pemerintah kabupaten dapat mengacu pada pemerintah provinsi agar bisa menangani persoalan – persoalan lingkungan di Kabupaten Kutai Kartanegara dan sekitarnya dengan sebaik mungkin. (Humas DPRD Kaltim/adv/aul/met)





Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014