Penajam (ANTARA Kaltim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) menyita sejumlah dokumen dari Kantor Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kepala Kejari Penajam Paser Utara, Andi Sundari, dikonfirmasi Rabu membenarkan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik kejaksaan dibantu personel Polres Penajam Paser Utara di Kantor Bagian Pemerintahan, pemkab setempat.

Pengeledahan yang berlangsung pada Selasa (4/2) tersebut kata Andi Sundari, dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perumahan murah yang melibatkan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.

"Polisi hanya melakukan pengamanan saja dan saya tidak tahu jumlah personil yang dikerahkan untuk membantu proses pengeledahan tersebut,"  ungkap Andi Sundari.

Penyitaan atau penggeledahan itu dilakukan, lanjut Andi Sundari karena kasus tersebut sudah akan ditingkatkan ke proses penuntutan.

"Untuk meningkatkan ke tahap penuntutan, penyidik masih kekurangan data pendukung. Padahal, selama ini kami sudah meminta data kepada para saksi maupun tersangka, tapi tidak kunjung diberikan. Kami sudah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Tanah Grogot untuk melakukan penggeledahan tersebut," kata Andi Sundari.

Namun ketika ditanya kapan akan ditingkatkan ke tahap penuntutan, Andi Sundari mengaku belum mengetahui karena masih mengumpulkan bukti-bukti termasuk dari hasil pengeledahan itu.

Menurut informasi, sebelum melakukan penggeledahan di ruangan Bagian Pemerintahan, penyidik Kejari yang dikawal sejumlah personel Polres Penajam Paser Utara, terlebih dahulu melakukan penggeledahan di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencari dokumen terkait pembebasan lahan perumahan murah yang telah menghabiskan anggaran Rp6,789 miliar.

Kabag Pemerintahan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Penajam Paser Utara, Misni Mi'rajtul, dikonfirmasi mengaku, pada awalnya tidak mengetahui jika Kejari akan melakukan penggeledahan.

Ia mengaku mengetahui adanya penggeladahan, setelah diberitahukan Kabag Umum Rozihan Anwar.

"Saya dihubungi staf menyampaikan itu dan karena mungkin takut sehingga sehingga mereka panik. Tapi saya sampaikan tidak perlu panik karena tidak menjadi masalah,” jelasnya.

Pada penggeledahan tersebut kata Misni Mi'rajtul tim Kejari menyita dua CPU dan laptop serta 20 dokumen yang berkaitan dengan pembebasan lahan perumahan murah.

"Ada SK penetapan lokasi dan satu bundel berkas juga diambil dan surat perintah membayar (SPM)," kata Misni Mi'rajtul.

Ia mengaku, selama ini sudah pernah menyerahkan dokumen kepada Kejari saat dirinya dipanggil untuk memberikan keterangan.  

Penyitaan CPU kata dia, membuat dirinya memerintahkan staf untuk mendatangi Kejari, karena ada file yang berhubungan dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2013 terbawa dalam CPU tersebut.

“Makanya tadi saya suruh staf untuk mendatangi Kejari untuk mengkopi data, karena kalau kami ketik lagi dari awal kan butuh waktu lama,” ucapnya.

Kasus pembebasan lahan seluas 10 hektare di kilometer 9, Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2011 tersebut, menggunakan APBD 2011 sebesar Rp6,789 miliar.

Lahan tersebut rencananya diperuntukan untuk pembangunan perumahan murah yang pernah menjadi program Kementerian Perumahan Rakyat.

Tim penyidik Kejari mulai melakukan penyelidikan pada 2012 lalu.

Setelah melakukan penyelidikan selama dua tahun, Kejari akhirnya menetapkan sejumlah tersangka dari tim pembebasan lahan diantaranya, Sy, Su, Ab, Sa dan Ks yang bertindak sebagai pengurus pembebasan lahan, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014