Samarinda (ANTARA Kaltim) - Rapat Komisi I DPRD Kaltim dengan perwakilan masyarakat Long Bleh Modang, Kukar serta pihak terkait lainnya dicederai oleh ketidakhadiran pemangku kebijakan dari PT REA Kaltim Plantation. Dinilai tidak menghargai DPRD, Gubernur Kaltim diminta turun tangan.

“Kami menghormati kehadiran Pak Eko selaku perwakilan dari PT REA Kaltim. Namun yang tidak bisa diterima adalah kapasitasnya yang tidak sebagai pemangku kebijakan sehingga tidak berani mengambil keputusan,” tutur Ketua Komisi I DPRD Kaltim Hermanto Kewot didampingi Sekretaris Syaparuddin, dan Anggota Yefta Berto, Syarifah Masitah Assegaf di Gedung DPRD, Senin (3/2).

Hadir dalam rapat itu Asisten I Sekprov Kaltim Fathur Rahman, perwakilan BPN Kanwil Kaltim Supa’at, perwakilan Dinas Perkebunan Kaltim Etnawati, Camat Kembang Janggut Zulkifli, dan sejumlah pejabat berkompeten lainnya.
Hermanto mengatakan rapat digelar sebagai titik tolak penyelesaian masalah antara masyarakat Long Bleh Modang dengan PT REA Kaltim. Karena itulah Komisi I DPRD menghadirkan sejumlah pihak terkait, baik dari Pemprov maupun Pemkab Kukar serta perwakilan masyarakat.

Sayangnya rapat tidak dihadiri direksi PT REA sehingga hasil rapat sepakat meminta kepada Gubernur Kaltim memanggil pemilik/pemangku kebijakan agar mendapat jalan keluar.

“Komisi I merekomendasikan melalui notulen yang disepakati peserta rapat agar gubernur segera mengundang beberapa instansi terkait, yakni Bupati Kutai Kertanegara, Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim dan Kabupaten Kukar, BLH Provinsi Kaltim, Pemkab Kukar, BPN Kaltim dan Kukar, Polres Kukar dan Polsek Kembang Janggut, Camat Kembang Janggut dan lainnya, serta yang terpenting adalah Dirut PT REA Kaltim Plantation yang dapat mengambil keputusan,” beber Hermanto Kewot.

Di samping itu rapat menyarankan kepada gubernur untuk segera menugaskan tim audit guna melakukan pengecekan lokasi perkebunan sawit PT REA Kaltim Plantation terkait dengan tuntutan pihak warga Long Bleh Modang.

Hal senada diungkapkan Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim Syaparuddin. Ia mengatakan Komisi I telah cross check ke lapangan guna melihat kondisi rill dan melihat beberapa hal yang dinilai sebuah pelanggaran.

“Sebagai langkah awal Komisi I telah melakukan kunjungan ke lapangan dan hasilnya ada beberapa hal yang dianggap melanggar. Salah satunya adalah penanaman sawit di areal bibir pantai dan menyebabkan ada areal yang longsor. Ini saja membuktikan secara amdal tidak sesuai,”tegas Syaparuddin.

Sementara itu mendampingi perwakilan masyarakat Long Bleh Modang, Ketua Gepak Kukar Zainuddin menyebutkan ada beberapa hal yang menjadi tuntutan masyarakat. Di antaranya masalah perjanjian 1991 tentang perkebunan inti rakyat yang diperuntukkan masyarakat sekitar, khususnya warga Long Bleh Modang sesuai SK Gubernur No.11/BPN-16/hum-06/111-1991.

Selain itu, implementasi Permenpan 2007 tentang kewajiban perusahaan untuk memberikan 20 persen dari total perkebunan yang digarap perusahaan kepada warga sebagai plasma, hingga saat ini belum direalisasikan.

“Masalah lokasi dan luas kebun yang tidak sesuai dengan sertifikasi Hak Guna Usaha dan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 11/BPN-16/hum-06/111-1991. Yang tidak kalah pentingnya adalah penanaman sawit di areal konservasi di pinggir Sungai Penoon yang tidak sesuai dengan rekomendasi dan keputusan tim risalah pemeriksaan tanah,” beber Zainuddin.

Dengan ketidakhadiran pemanggu kebijakan semakin mempertegas bahwa pihak PT REA Kaltim tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan persoalan ini dan tetap membuat warga semakin terpuruk. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/met)



Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014