Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Paser mengusulkan penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit dilakukan secara regional.

Kepala Distanbun Paser Abdul Rasid, Minggu mengatakan, usulan penetapan harga ini di dasarkan pada tingginya harga TBS di daerah itu jika dibandingkan dengan besarnya harga TBS yang ditetapkan tim dari Pemprov Kaltim.

“Kami sudah beberapa kali mengusulkan kepada Disbun Provinsi agar penetapan harga TBS dilakukan secara regional, namun belum ada tanggapan," kata Rasid, yang dihubungi Minggu.

Jika penetapan harga bisa dilakukan secara regional, kata dia, maka Distanbun Paser tidak akan dituding telah menyalahi aturan.

Mekanisme penetapan harga TBS secara regional kata Rasid, tidak jauh berbeda dengan penetapan harga yang dilakukan tim penetapan dari provinsi.

"Mekanismenya sama, penetapan harga TBS melibatkan perwakilan petani, manajemen perusahaan kebun dan dinas terkait," katanya.

Dalam beberapa bulan terakhir harga TBS di Paser relatif cukup representatif jika dibandingkan dengan daerah lain yang ada di Kaltim.

Harga TBS di Kabupaten Paser menurut dia cukup membuat petani bisa tersenyum karena harganya di pasaran lebih tinggi dibandingkan harga TBS yang ditetapkan provinsi.

"Perbedaan harganya mencapai Rp100 hingga Rp200 per kilogramnya jika dibandingkan dengan harga yang ditetapkan oleh tim penetapan harga provinsi,” kata Rasid.

Saat ini lanjut dia, jumlah pabrik pengolahan sawit di Kabupaten Paser sudah mencapai 12 unit, termasuk pabrik yang dikelola koperasi pengepul buah.

"Banyaknya pabrik pengelola sawit mengakibatkan mereka mau tidak mau membeli harga TBS sesuai dengan harga pasaran yang terbentuk dengan sendirinya. Sementara dinas teknis  tetap melakukan pengawasan maupun pemantauan harga TBS," jelas dia.

Harga TBS sawit untuk periode Januari 2014, antara lain untuk umur tiga tahun Rp1.528,37, umur empat tahun Rp1.561,34, umur lima tahun Rp1.592,69, enam tahun Rp1.633,96, tujuh tahun Rp1.650,11, delapan tahun Rp1.690,29, sembilan Rp1.729,40 dan umur sepuluh tahun hingga dua puluh lima tahun Rp1.743,07.

Sedangkan untuk Periode Februari 2014, untuk umur tiga tahun Rp1.552,02 per kilogram, umur empat tahun Rp1.585,11, umur lima tahun Rp1.617,65 umur enam tahun Rp1.659,52, umur tujuh tahun Rp1.675,84, umur delapan Rp1.716,50, umur sembilan Rp1.756,03 dan umur sepuluh hingga dua puluh lima tahun Rp1.770,07. (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014