Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menjanjikan lembaganya akan bersikap objektif dalam penanganan kasus dugaan korupsi penerimaan suap yang melibatkan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) Marsdya Henri Alfiandi.
"Saya jamin objektif karena memang itu sudah kewenangan-nya, boleh dikontrol, kan sekarang ini di luar tidak bisa disembunyikan seperti itu," kata Yudo Margono di kediaman resmi wakil presiden Jakarta pada Rabu.
Pada Rabu (26/7) KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.
Ada satu tersangka lain yang juga perwira TNI aktif yaitu Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Sedangkan dari pihak sipil tersangkanya adalah Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
"Kan sesuai dengan ketentuan undang-undang (UU) semuanya, makanya dibentuk POM (Polisi Militer) TNI, memang untuk menyidik tindak pidana yang terjadi di militer. Makanya saya minta pada masyarakat jangan punya perasaan seolah-olah diambil TNI dilindungi, tidak," tegas Yudo.
Yudo menyebut TNI juga tunduk pada peraturan perundang-undangan.
Baca juga: KPK hanya koordinasi dan supervisi kasus suap Kepala Basarnas
"UU yang menyatakan itu, bukan kami yang meminta. Ada UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer kan jelas, UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI sudah jelas peradilan umum selama tidak ada ketentuan UU baru yang mengatur UU No. 31 tahun 1997, jadi masih tunduk pada peradilan militer dan selama ini sudah terjamin," jelas Yudo.
Yudo juga mengatakan kasus Kabasarnas bukan perkara pertama di TNI.
"Kasus satelit juga ditangani sama dijatuhkan hukuman yang maksimum, terus juga yang Bakamla dijatuhkan maksimum. Mana lagi? tidak ada, makanya jangan ada ketakutan. Mari kita monitor bersama-sama," tambah Yudo.
Yudo juga membantah adanya intimidasi dari TNI terhadap pimpinan KPK maupun penyidik KPK oleh anggota TNI.
"Tidak lah, masa terintimidasi orang itu tugasnya masing-masing kok. Kalau saya intervensi itu memerintahkan batalion mana tak suruh geruduk situ itu namanya intervensi, yang datang itu SH (sarjana hukum) dan MH (master hukum) semua itu, mulai Danpom TNI, Kabapinkum, Japtikder khusus untuk kita koordinasi sesuai dengan pakar-pakar hukumnya di TNI dan pakar hukum di KPK," papar Yudo.
Yudo juga menyerahkan penyelesaian kasus tersebut seluruhnya ke Polisi Militer (POM) TNI.
"Diserahkan ke POM TNI, sesuai kewenangan-nya. Saya kan tidak punya kewenangan, yang menyidik yang jelas POM sama KPK karena ini tindak pidana korupsi, yang punya kewenangan kan KPK dan POM, kan sudah ada UU yang mengatur," tambah Yudo.
Namun, Yudo tetap meminta bukti-bukti yang ada di KPK juga diserahkan ke POM TNI.
Baca juga: Puspom TNI: Kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas tersangka
"Kalau tidak diberikan ke POM kan tidak bisa, alat buktinya dari mana? Masa dari awal lagi? Dari awal lagi kan sulit, yang memiliki bukti kan dari KPK dan sudah diserahkan juga, makanya waktu kemarin press release itu kan sudah disampaikan semua," ungkap Yudo.
Diketahui Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku mendapatkan empat karangan bunga bertuliskan "Selamat Atas Keberhasilan Bapak Alexander Marwata Memasuki Pekarangan Tetangga". Karangan bunga itu muncul saat KPK sedang dalam polemik karena penanganan kasus Basarnas. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur juga diduga menerima kiriman bunga selang beberapa hari OTT di Basarnas.
Baca juga: Jokowi akan evaluasi penugasan perwira TNI pada jabatan sipil
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
"Saya jamin objektif karena memang itu sudah kewenangan-nya, boleh dikontrol, kan sekarang ini di luar tidak bisa disembunyikan seperti itu," kata Yudo Margono di kediaman resmi wakil presiden Jakarta pada Rabu.
Pada Rabu (26/7) KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.
Ada satu tersangka lain yang juga perwira TNI aktif yaitu Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Sedangkan dari pihak sipil tersangkanya adalah Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
"Kan sesuai dengan ketentuan undang-undang (UU) semuanya, makanya dibentuk POM (Polisi Militer) TNI, memang untuk menyidik tindak pidana yang terjadi di militer. Makanya saya minta pada masyarakat jangan punya perasaan seolah-olah diambil TNI dilindungi, tidak," tegas Yudo.
Yudo menyebut TNI juga tunduk pada peraturan perundang-undangan.
Baca juga: KPK hanya koordinasi dan supervisi kasus suap Kepala Basarnas
"UU yang menyatakan itu, bukan kami yang meminta. Ada UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer kan jelas, UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI sudah jelas peradilan umum selama tidak ada ketentuan UU baru yang mengatur UU No. 31 tahun 1997, jadi masih tunduk pada peradilan militer dan selama ini sudah terjamin," jelas Yudo.
Yudo juga mengatakan kasus Kabasarnas bukan perkara pertama di TNI.
"Kasus satelit juga ditangani sama dijatuhkan hukuman yang maksimum, terus juga yang Bakamla dijatuhkan maksimum. Mana lagi? tidak ada, makanya jangan ada ketakutan. Mari kita monitor bersama-sama," tambah Yudo.
Yudo juga membantah adanya intimidasi dari TNI terhadap pimpinan KPK maupun penyidik KPK oleh anggota TNI.
"Tidak lah, masa terintimidasi orang itu tugasnya masing-masing kok. Kalau saya intervensi itu memerintahkan batalion mana tak suruh geruduk situ itu namanya intervensi, yang datang itu SH (sarjana hukum) dan MH (master hukum) semua itu, mulai Danpom TNI, Kabapinkum, Japtikder khusus untuk kita koordinasi sesuai dengan pakar-pakar hukumnya di TNI dan pakar hukum di KPK," papar Yudo.
Yudo juga menyerahkan penyelesaian kasus tersebut seluruhnya ke Polisi Militer (POM) TNI.
"Diserahkan ke POM TNI, sesuai kewenangan-nya. Saya kan tidak punya kewenangan, yang menyidik yang jelas POM sama KPK karena ini tindak pidana korupsi, yang punya kewenangan kan KPK dan POM, kan sudah ada UU yang mengatur," tambah Yudo.
Namun, Yudo tetap meminta bukti-bukti yang ada di KPK juga diserahkan ke POM TNI.
Baca juga: Puspom TNI: Kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas tersangka
"Kalau tidak diberikan ke POM kan tidak bisa, alat buktinya dari mana? Masa dari awal lagi? Dari awal lagi kan sulit, yang memiliki bukti kan dari KPK dan sudah diserahkan juga, makanya waktu kemarin press release itu kan sudah disampaikan semua," ungkap Yudo.
Diketahui Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku mendapatkan empat karangan bunga bertuliskan "Selamat Atas Keberhasilan Bapak Alexander Marwata Memasuki Pekarangan Tetangga". Karangan bunga itu muncul saat KPK sedang dalam polemik karena penanganan kasus Basarnas. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur juga diduga menerima kiriman bunga selang beberapa hari OTT di Basarnas.
Baca juga: Jokowi akan evaluasi penugasan perwira TNI pada jabatan sipil
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023