Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menegaskan lembaganya fokus pada koordinasi dan supervisi penanganan kasus suap di Basarnas yang melibatkan dua prajurit TNI, yaitu Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC).

Firli, saat jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Senin, bersama Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko, menjelaskan tugas koordinasi dan supervisi itu diatur dalam Pasal 6 UU KPK.

“KPK dalam hal ini akan melaksanakan tugas pokok KPK di antaranya di dalam Pasal 6 huruf b disebutkan bahwa KPK itu melaksanakan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang melaksanakan pelayanan publik,” kata Firli.

Dia melanjutkan tugas supervisi juga dilakukan oleh KPK dalam penanganan kasus suap yang melibatkan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC).

“KPK dalam perkara ini tentu sebagaimana ketentuan undang-undang, KPK akan melakukan supervisi, karena memang di dalam UU KPK Pasal 6 huruf b diamanatkan bahwa KPK melakukan supervisi terhadap instansi yang melaksanakan pemberantasan korupsi dan juga KPK melaksanakan koordinasi, mengkoordinasikan penanganan tindak pidana korupsi baik penyelidikan, penyidikan, penuntutan terhadap orang-orang yang tunduk pada peradilan umum maupun peradilan militer,” kata Firli Bahuri.

Baca juga: Puspom TNI: Kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas tersangka

Dalam kasus suap untuk pengadaan alat-alat di Basarnas, KPK pada Rabu minggu lalu (26/7) menetapkan lima orang yaitu tiga pemberi suap dan dua pejabat Basarnas, yang merupakan prajurit aktif TNI, sebagai tersangka.

Namun, penetapan itu kemudian diprotes oleh TNI, karena proses hukum terhadap prajurit aktif harus melalui mekanisme hukum dari militer, yaitu melalui Puspom TNI, Oditurat Militer, dan Pengadilan Militer.

KPK, beberapa hari setelah protes itu pun, mengaku khilaf dan menyerahkan kasus suap Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas kepada Puspom TNI.

Puspom TNI pun pada Senin malam di Mabes TNI, Jakarta, resmi menetapkan dua perwira TNI, yaitu HA dan ABC sebagai tersangka kasus suap pengadaan alat-alat di Basarnas. Puspom TNI juga meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca juga: Satu tersangka korupsi di Basarnas penuhi panggilan KPK

Danpuspom TNI mengumumkan HA dan ABC pada malam ini juga ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU di Halim Perdanakusuma.

Dalam jumpa pers yang sama, Danpuspom TNI Marsda Agung menyampaikan pemeriksaan terhadap Letkol Adm. ABC rampung. Setidaknya ada 43 pertanyaan yang diberikan oleh penyidik Puspom TNI kepada ABC.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap HA masih berlangsung saat jumpa pers berlangsung.

Hasil pemeriksaan sementara, ABC mengaku menerima suap dari pemenang tender pengadaan alat di Basarnas senilai hampir Rp1 miliar, tepatnya Rp999.710.400 pada 25 Juli 2023.

ABC mengaku suap itu sebagai bentuk bagi hasil keuntungan (profit sharing) dari pengadaan alat. Dia kepada penyidik Puspom TNI juga mengaku menerima suap itu atas perintah HA sebagai Kabasarnas pada 20 Juli 2023.

Baca juga: TNI: OTT KPK tidak sesuai prosedur tangkap tersangka militer

Pewarta: Genta Tenri Mawangi

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023