Sebanyak empat pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pemeriksaan saksi terkait perkara dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G.
"Empat orang yang mulia," kata salah satu jaksa menjawab pertanyaan Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika sebelum jalannya sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Mereka adalah Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo Muhammad Feriandi Mirza dan Kepala Subbidang/Koordinator Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi Kemenkominfo Indra Apriadi.
Kemudian, Kepala Biro Perencanaan Kemenkominfo Arifin Saleh Lubis dan Auditor Utama pada Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkominfo Doddy Setiadi.
"Saksi atas nama Pak Muhammad Feriandi Mirza, silakan masuk ruang sidang. Yang kedua, Pak Indra Apriadi, ketiga Pak Arifin Saleh Lubis, dan keempat Pak Doddy Setiadi," ucap jaksa.
Keempat saksi tersebut dihadirkan untuk terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Sebelumnya keempat saksi itu telah dihadirkan pula dalam perkara yang sama untuk terdakwa lain.
Pada persidangan Selasa (25/7) keempatnya dihadirkan sebagai saksi untuk mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate, Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.
Namun, pada persidangan itu, pemeriksaan hanya dilakukan untuk Mirza dikarenakan tidak cukup-nya waktu. Kemudian, Indra, Arifin, dan Doddy didengarkan keterangannya secara bersamaan pada persidangan yang digelar Selasa (1/8).
"Untuk yang sudah pernah diperiksa, sebelumnya keempat saksi sudah pernah (diperiksa) dalam perkara lain, ya? Nanti sampaikan saja yang ditanyakan, yang tidak ditanyakan tidak perlu dijawab," kata hakim Dennie.
Hakim pun mengingatkan para saksi untuk memberikan keterangan yang benar berdasarkan fakta yang pernah dialami, didengar, atau dilihat langsung.
"Keempat saksi tadi sudah disumpah. Untuk itu, kami ingatkan untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya yang saudara alami sendiri, dengar langsung, lihat langsung, yang tidak diketahui bilang saja tidak tahu atau lupa bilang saja lupa, jangan ditambah jangan pula dikurangi," tutur hakim Dennie.
Dalam perkara ini, Johnny G. Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo periode 2020–2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.
Dalam surat dakwaan, disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400,00.
Selanjutnya, Irwan Hermawan menerima Rp119 miliar; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta; Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023