Satresnarkoba Polres Paser menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba yang disembunyikan di dalam Dump Truk yang diparkir di Jalan Poros Saing Prupuk, Kecamatan Batu Engau.

“Pelaku tiga orang yakni  S (35),  BS (24) dan SF (26), semua sudah ditahan,” kata Kasat Resnarkoba  Polres Paser AKP Suradi, Sabtu (29/7).

Adapun barang bukti berupa 6 paket plastik berisi sabu seberat 2,34 gram, pipet kaca, bong, tas, uang tunai Rp1.750.000, dan 1 unit Dump Truck merk Toyota Dyna warna Merah lengkap dengan surat-suratnya.

Suradi menjelaskan, peristiwa penangkapan bermula dari adanya informasi bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering dijadikan tempat untuk mengkonsumsi  sabu.

Kemudian anggota Satresnarkoba  melakukan penyelidikan di  TKP, dan  pada Rabu (26/7) sekira pukul 12.30 Wita anggota mendapati tiga orang laki-laki tersebut di dalam mobil Dump Truck.

 “Ketika digeledah, petugas  menemukan 6 poket narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya yang  diakui milik para tersangka," kata Suradi.

Selanjutnya para tersangka dan barang  bukti dibawa petugas ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara Ketua Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba Tawuran dan Anarkis (Gepenta) Kabupaten Paser Utuh Mahni mengapresiasi upaya Polres  Paser  dalam  memberantas  dan mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba. 

Namun demikian, kata Utuh Mahni, sebagian besar yang ditangkap bukan bandar narkobanya.

“Harapan Gepenta, ketika menangkap tersangka narkoba, tidak terputus sampai di situ, polisi terus menelusuri sampai ujungnya, atau ketemu bandar besarnya, “ ujar Utuh Mahni,

 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023