DPRD Balikpapan membentuk Panitia Pemilihan wakil wali kota untuk menjalani sisa masa jabatan 2021-2024. Panitia bertugas menjaring calon dan menetapkannya untuk dipilih Wali Kota Rahmad Mas’ud.

“Karena itu sifatnya terbatas, hanya parpol pengusung saja yang boleh mengajukan calon. Di luar parpol pengusung tidak bisa,” kata Ketua DPRD Abdulloh, Selasa.

Pada Pemilu Wali Kota itu 2019 itu, partai politik mengusung pasangan Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz adalah Partai Golkar dan PDI Perjuangan bersama-sama dengan Partai Perindo, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrat, Gerindra, dan Partai Keadilan Sejahtera. Rahmad Mas’ud dari Partai Golkar, Thohari Aziz dari PDIP.

Karena itu, menurut Abdulloh calon tidak bisa diusulkan di luar partai pengusung karena sejatinya kursi wakil wali kota tersebut sudah dimenangkan PDIP dengan calonnya saat itu Thohari Aziz. Pasangan calon Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz menang melawan kotak kosong pada Pemilu Wali Kota 2020 silam.

Namun, malang tak dapat ditolak, Thohari Aziz meninggal dunia terpapar COVID-19 pada Januari 2021, beberapa hari sebelum vaksinasi massal di mulai di Balikpapan dan seluruh Indonesia.

Di sisi lain, selama ini parpol pengusung sudah siap dengan sejumlah nama untuk diusulkan. PKS, misalnya, mendorong Sekkot Sayid MN Fadli untuk maju menerima amanah tersebut.

Kemudian, ada empat calon nama yang diajukan partai politik di DPRD Kota Balikpapan sebagai calon Wakil Wali Kota Balikpapan. Mereka adalah Budiono dari PDIP, Sabaruddin Panrecalle dari Partai Gerindra, Denni Mappa dari Partai Demokrat dan terakhir Sayid MN Fadli dari PKS.

PDIP sendiri mencalonkan Risti Utami Dewi, istri mendiang Thohari Aziz selain juga Budiono, kader yang mendampingi Thohari mendaftar sebagai calon wakil wali kota di 2019 silam.
 

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023