Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kaltim Suardi, menanggapi surat dari DPRD Kaltim terkait Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota Partai Golkar Makmur HAPK ke Kaharuddin Jafar.
 
"Soal PAW Partai Golkar, kami telah mengirimkan jawaban resmi kepada DPRD pada 19 Juni. Jadi tinggal menunggu prosesi PAW saja di Gedung Parlemen Kaltim," ujar Suardi di Samarinda, Senin.

KPU Kaltim, menurut Suardi, menjelaskan mekanisme penggantian anggota parlemen melalui PAW merupakan kewenangan partai politik yang dapat dilakukan dengan syarat dan ketentuan tertentu.
 
Suardi mengatakan proses penggantian antar waktu anggota parlemen berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
 
Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU bertugas untuk menjawab surat tersebut dengan memberikan nama calon pengganti yang telah ditetapkan oleh partai politik terkait.
 
"Penggantian antar waktu itu kewenangan partai politik. Tapi mekanismenya dari partai politik ke DPRD. Kemudian, DPRD bersurat ke KPU untuk minta nama perolehan suara terbanyak berikutnya," kata Suardi.
 
Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Kaharuddin Jafar sebagai pengganti anggota Partai Golkar yang mengundurkan diri. 
 
Penetapan Kaharuddin Jafar didasarkan pada perolehan suara yang dimilikinya dalam pemilu sebelumnya.
 
"Tugas kami sebagai KPU telah selesai karena kami telah menjawab surat dari DPRD. Kami memberikan satu nama calon pengganti sesuai ketentuan yang ada. Selanjutnya, prosesnya berada di DPRD dan Kemendagri," lanjut Suardi.
 
Penggantian antar waktu anggota parlemen dilakukan jika ada anggota yang mengundurkan diri atau berhalangan tetap menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

Kaharuddin Jafar dipilih oleh Partai Golkar, sebagai calon pengganti untuk mengisi kekosongan jabatan di DPRD Kaltim itu.
 
 "Semoga dengan pengisian kekosongan jabatan ini, kinerja DPRD Kaltim dapat tetap berjalan optimal dalam mewakili aspirasi masyarakat," kata Suardi.

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023