Penajam (ANTARA Kaltim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penajam Paser Utara  memasukan tersangka dugaan korupsi ‘whiteboard’ pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), berinisial Tk, sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Kejari Kabupaten Penajam Paser Utara, Andi Sundari, Selasa mengatakan, dimasukkannya Tk itu sebagai DPO karena penyidik sudah dua kali pernah melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka, namun tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

“Kami sudah dua kali melayangkan surat panggilan. Karena sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan, sehingga kami menyatakan bahwa yang bersangkutan masuk dalam daftar buronan Kejari,” tegasnya.

Kejari Penajam Paser Utara kata Andi Sundari telah melaporkan penetapan tersangka Tk itu sebagai DPO ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dan Kejasaan Agung (Kejagung).

"Nantinya, akan dilakukan pencarian terhadap Tk guna menjalani pemeriksaan. Kami juga telah berkoordinasi dengan Polres Penajam Paser Utara untuk membantu melakukan pencarian,” ujarnya.

Selain tidak memenuhi panggilan Kejari sejak 19 November 2013 Tk tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Budi Santoso membenarkan bahwa tk tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sejak 19 November 2013.

Bahkan, Satpol PP kara Budi Santoso sudah melayangkan tiga kali surat pemanggilan, agar yang bersangkutan bisa menjalankan tugasnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

“Kalau kami hitung sudah hampir dua bulan tidak masuk kantor. Sebagai atasan kami sudah melaksanakan tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku dengan mengirimkan surat panggilan. Bahkan panggilan ketiga sudah kami lakukan tapi tetap mangkir dan sampai sekarang belum pernah masuk kantor,” jelasnya.

Surat panggilan tersebut, lanjut Budi, sudah diserahkan kepada istri yang bersangkutan dan ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Sanksinya jelas, mulai sanksi ringan sampai pemecatan," tegas Budi Santoso.
 
Penyidik Kejari Kabupaten Penajam Paser Utara telah menetapkan, Tk sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ‘whiteboard’ interaktif di Disdikpora bersama dengan AT.

Kasus dugaan korupsi yang telah merugikan negara Rp3,5 miliar tersebut, juga telah ditetapkan dan menahan Andi Syamsul Bahri.  

Penetapan tersangka terhadap Tk, karena bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam dalam pengadaan tersebut. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014