Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memberikan perlindungan terhadap 151 Masyarakat Adat yang tersebar di tujuh kabupaten dan satu kota di provinsi itu, sehingga keberadaan mereka perlu dipertahankan guna melestarikan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat setempat

"Terutama untuk melestarikan nilai -nilai etika moral dan adab yang merupakan inti dari adat istiadat,” ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kaltim Roslindawaty di Samarinda, Kamis.

Menurut dia, perlindungan itu dilakukan juga agar kebiasaan dalam kehidupan Masyarakat Adat tetap terjaga dan berkelanjutan, yakni perlindungan berdasarkan regulasi berupa undang-undang (UU), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan peraturan daerah (perda).

Ia menyebut regulasi tersebut, antara lain UU Nomor 6/2014 tentang desa, Permendagri Nomor 52/2007 tentang pedoman pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat.

Selanjutnya, kata dia, Permendagri Nomor 52/2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Permendagri Nomor 18/2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, Perda Provinsi Kaltim Nomor 1/2015 tentang pedoman dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Selain itu, kata Roslindawaty,, ada pula perda di sejumlah kabupaten sebagai turunan dari Perda Kaltim Nomor 1/2015, seperti Perda Kabupaten Paser Nomor 4/2019, Perda Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 7/2018, dan Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 13/2017.

Roslindawaty mengatakan sebaran 151 Masyarakat Adat itu, antara lain di Kabupaten Berau terdapat 44 Masyarakat Adat yang tersebar di sembilan kecamatan yakni Kecamatan Biduk-Biduk, Gunung Tabur, Kelay, Teluk Bayur, Segah, Sambaliung, Tabalar, Talisayan, dan Biatan.

Di Kabupaten Kutai Barat terdapat 10 Masyarakat Adat yang tersebar di tujuh kecamatan yakni Kecamatan Bongan, Long Iram, Bentian Besar, Tering, Nyuatan, Jempang, dan Barong Tongkok.

Kabupaten Kutai Timur terdapat 16 Masyarakat Adat yang tersebar di delapan kecamatan yakni Kecamatan Sandaran, Busang, Muara Ancalong, Bengalon, Muara Wahau, Karangan, Sangkulirang, dan Kombeng.

Kabupaten Kutai Kartanegara terdapat lima Masyarakat Adat yang tersebar di lima kecamatan yakni Kecamatan Kota Bangun, Tabang, Loa Kulu, Sebulu, dan Kecamatan Muara Badak.

"Di Kota Samarinda terdapat satu Masyarakat Adat, yakni Dayak Kenyah Lepok Bakung berupa Budaya Pampang yang terletak di Kecamatan Samarinda Utara," kata Roslindawaty.

 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023