Samarinda (ANTARA Kaltim) - Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting, di samping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.

“Profesi advokat dikenal sebagai profesi yang mulia  karena mewajibkan pembelaan kepada semua orang tanpa membedakan latar belakang ras, warna kulit, agama, budaya, sosial ekonomi, kaya miskin, keyakinan politik, gender dan ideologi.

 Bantuan hukum oleh advokat kepada masyarakat, tidak hanya dilihat sebatas memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendampingan dalam setiap proses hukum. Lebih dari itu menjadikan masyarakat berbudaya taat hukum,” kata Wakil Ketua DPRD Kaltim Hadi Mulyadi saat menghadiri Musyawarah Daerah I Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kaltim, Kamis (16/1).

Menurutnya, profesi advokat tidak sekadar mencari nafkah. Karena di dalamnya mengandung nilai spiritual yang lebih tinggi di dalam masyarakat, yaitu mewujudkan kesadaran dan budaya hukum.

Terbitnya Undang Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat memberikan legalitas kepada advokat untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Baik dalam bentuk litigasi maupun nonlitigasi.

UU Advokat ini menjadi pemicu untuk membuktikan eksistensi advokat dalam peran serta penegakan hukum dan penyadaran hukum bagi masyarakat.

Politisi asal PKS itu menuturkan, melalui jasa hukum yang diberikan, advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan.

“Termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di hadapan hukum. Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia,” paparnya.

Hadi, berharap agar advokat di Kaltim mampu ikut memberi sumbangan berarti bagi perkembangan masyarakat serta pembaharuan hukum khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan termasuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
 
 â€œSelamat atas terselenggaranya Musda I KAI Kaltim. Semoga para advokat di Kaltim turut berperan aktif dalam proses pembangunan di daerah, khususnya dalam menegakkan keadilan dan hukum. Yang paling penting juga adalah bagaimana advokat berperan aktif memberi pendidikan dan kesadaran hukum pada masyarakat,” katanya.(Humas DPRD Kaltim/adv/bar/dhi/met)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014