Samarinda (ANTARA Kaltim) - Polresta Samarinda, selama 2013 berhasil mengungkap empat kasus dugaan korupsi.

Kepala Polresta Samarinda, Komisaris Besar Anthonius Wisnu Sutirta, pada konferensi pers akhir tahun, Selasa sore mengatakan, dari tiga kasus yang ditargetkan Mabes Polri pada 2013, kepolisian setempat berhasil mengungkap empat kasus dugaan korupsi.

"Mabes Polri menargetkan tiga kasus korupsi yang harus diungkap namun tahun 2013 kami menangani empat kasus sehingga target tersebut dapat terlampaui," ungkap Anthonius Wisnu Sutirta.

Dari empat kasus korupsi tersebut lanjut Anthonius Sutirta, polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka.

Sementara, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda Komisaris Feby DP Hutagalung menyatakan, empat kasus korupsi yang ditangani tersebut yakni, dugaan korupsi dana Bosda di Dinas Pendidikan Kota Samarinda dan dana hibah/bansos Pemerintah Provinsi Kaltim pada 2011.

Pada dugaan koruspi Bosda di Dinas Pendidikan Kota Samarinda, polisi kata Feby DP Hutagalung telah menetapkan dua orang tersangka, satu oknum kepala sekolah dan satunya bendahara.

"Berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan koprupsi dana Bosda Dinas Pendidikan Kota Samarina itu berkisar Rp800 juta," ungkap Feby DP Hutagalung.

Sementara, pada dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Provinsi Kaltim pada 2011 kata Feby DP Hutagalung, polisi menangani tiga kasus dengan lima tersangka termasuk oknum kader salah satu partai politik.

Pada kasus itu lanjut dia, polisi memprediksi kerugian negara mencapai lebih Rp1 miliar.

"Pada kasus dugaan korupsi dana hibah/bansos Provinsi Kaltim 2011 ini, sebagian sudah selesai namun masih ada yang kami kembangkan, termasuk yang melibatkan oknum kader salah satu partai politik karena masih terkendala perhitungan kerugian negara oleh BPKP," katanya.

"Kami menghitung kerugian negara itu berdasarkan perkiraan sementara sebab berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, ternyata kegiatan itu fiktif sementara dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) dinyatakan ada kegiatan," kata Feby DP Hutagalung.

Polisi kata Feby DP Hutagalung masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi dana hibah/bansos tersebut.

"Kasus tersebut masih terus kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lainnya, termasuk dugaan keterlibatan oknum pejabat. Jadi, proses penyidikan terhadap dugaan korupsi dana hibah/bansos Provinsi Kaltim ini masih terus berjalan," tutur Feby DP Hutagalung.     (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013