Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor (Polres) Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, menetapkan sembilan orang sebagai tersangkan yang diduga terkait jaringan pengedar narkoba internasional.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan, Ajun Komisaris Roberto Afriansyah, dihubungi dari Samarinda, Jumat mengataka, kesembilan orang yang telah ditetapkan tersangka tersebut ditangkap pada penggerebekan yang dilakukan tim Intel Yonif 613/Raja Alam bersama Polres Tarakan pada Kamis siang (26/12) hingga Jumat dinihari.

"Dari 11 orang yang berhasil ditangkap pada penggerebekan yang dilakukan bersama personel TNI dari Yonif 613/Raja Alam, sembilan orang telah kami tetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya masih diperiksa sebagai saksi," katanya.

Pada penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah susun sewa (rusunawa) di Kota Tarakan Kamis malam (26/12) sekitar pukul 19.00 WITA, personel tim Intel Yonif 613 bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan berhasil menangkap empat orang, salah satunya berinisla Mh, bandar besar narkoba yang diduga memasok shabu dari Tawau, Malaysia.

Selain menangkap empat orang, personel gabungan juga berhasil menyita barang bukti berupa, dua poket shabu seberat 4,60 gram, uang tunai dari tangan Mh sebesar Rp376, 15 juta dan dari tangan Ar sebesar Rp510,77 juta serta dua buah buku tabungan dengan saldo mencapai lebih satu miliar rupiah.

Ia mengatakan, dari sembilan orang yang kami telah tetapkan tersangka, salah satunya Mh yang diduga sebagai bandar besar narkoba dan selama ini menjadi target operasi (TO), sementara Ar masih diperiksa sebagai saksi.

"Kalau melihat bentuknya, memang ada kemiripan dengan shabu dari Tawau, sehingga tidak menutup kemungkinan barang haram itu didatangkan dari sana (Malaysia). Kami masih terus mengembangkan pengungkapan ini untuk menelusuri asal narkoba yang disita tersebut," kata Roberto Afriansyah.

Sebelumnya, Komandan Yonif 613/Raja Alam Tarakan, Mayor Inf Rudy Saladin, pada Jumat dinihari mengatakan pengungkapan kasus narkoba jenis shabu yang diduga dari Tawau itu dilakukan pada operasi yang digelar sejak Kamis(26/12) sekitar pukul 13.30 WITA hingga Jumat dinihari sekitar pukul 01.20 WITA.

"Selain menyita 11 gram shabu, personel TNI juga berhasil menangkap 11 orang, salah satunya Mh, seorang yang diduga sebagai bandar besar narkoba di Kota Tarakan, uang tunai Rp952 juta dan dua buah buku tabungan dengan saldo mencapai Rp1,87 miliar.

Pada penggerebekan tim Intel Yonif 613/Raja Alam yang dipimpin Lettu Fadli itu kata dia, juga berhasil disita 12 telepon genggam, lima timbangan digital, teropong, handycam dan laptop masing-masing satu unit serta sebuah alat press palstik.

"Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial Tb yang diduga sebagai orang dekat dari pengedar narkoba di Kota Tarakan berinisial Ko, pada Kamis siang sekitar pukul 13. 30 Wita," kata Rudy Saladin.

Dari penangkapan Tb itu, kata Rudy Saladin, tim Intel Yonif 613/Raja Alam pada Kamis sore sekitar pukul 15.00 WITA kemudian menggrebek rumah Ko di Kampung Satu, Kota Tarakan.

Selain berhasil menangkap Ko beserta lima orang lainnya, personel TNI juga menyita barang bukti berupa, narkoba jenis shabu seberat enam gram serta uang tunai Rp66 juta.

"Saat penggerebekan, Ko tengah mengepak shabu dan dari rumahnya ditemukan uang tunai Rp66 juta, sabu seberat enam gram, satu teropong, tiga timbangan digital, sebuah handycam, satu unit laptop, 12 unit telepon genggam, dua gunting serta satu alat press plastik," kata Rudy Saladin.

Selanjutnya, pada Kamis malam sekitar pukul 19.00 WITA, bersama personel Polres Tarakan tim Intel Yonif 613/Raja Alam menggrebek sebuah rumah yang ditempati Mh, diduga sebagai bandar besar narkoba di Tarakan serta Ar.

Pada penggrebekan tersebut, personel TNI berhasil menangkap empat orang termasuk Mk dan Ar beserta barang bukti uang tunai Rp500 juta, dua buku tabungan dengan saldo Rp1,87 miliar.

"Saat dilakukan penggerebekan di rumah yang ditempati Mh dan Ar, mereka tengah menggelar sejumlah uang. Selain menyita uang tunai, kami juga menemukan dua buku tabungan senilai Rp1,87 miliar. Diduga kuat, uang tersebut hasil penjualan shabu, karena setiap hari orang datang silih berganti ke rumah itu dengan membawa uang belasan hingga puluhan juta rupiah," katanya.

Menurut dia, rumah yang ditempati Ar dan Mh itu berada di alur sungai yang mengarah ke laut dan terdapat sebuah speedboat sehingga kuat dugaan mereka mendapatkan narkoba itu dari laut.

Pengungkapan sindikat narkoba ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus narkoba jenis shabu seberat delapan kilogram di wilayah perbatasan Indonesia dengan Malaysia di Pulau Sebatik, Nunukan.

"Pengungkapan ini berdasarkan pengintaian yang kami lakukan selama satu hingga dua bulan," kata Rudy Saladin.

Selama ini lanjut dia, Mh menggunakan sebuah perusahaan berlabel CV sebagai kedok dalam menjalankan bisnis narkoba.   (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013