Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalimantan Timur mengevaluasi usulan dana bantuan hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi  Kaltim terkait Penyelenggaraan Pilkada Pemilihan Gubernur (Pilgub) tahun 2024.
 
“Kami sudah melakukan rapat verifikasi, validasi dan evaluasi atas usulan dana hibah KPU dan Bawaslu Kaltim dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024,” terang Kepala Badan Kesbangpol Kaltim Sufian Agus di Samarinda, Jumat.
 
Ia mengatakan, evaluasi usulan dana bantuan hibah Penyelenggaraan Pilkada 2024 untuk KPU dan Bawaslu Kaltim dalam mempersiapkan segala hal yang berhubungan dengan Pilkada 2024. Persiapan bukan hanya dalam pelaksanaan, namun juga persiapan dari segi perencanaan anggaran bagi terlaksananya Pilkada Tahun 2024.
 
“Evaluasi oleh Tim Kesbangpol Kaltim memastikan kelengkapan dokumen dan Rencana Anggaran Biaya (RAB),” ucap Agus.
 
Dikemukakannya, hasil evaluasi tersebut akan disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim sebagai bahan perumusan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
 
Menurutnya, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 23 tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial disebutkan bahwa usulan hibah disampaikan kepada Gubernur melalui SKPD terkait sesuai dengan urusan dan kewenangan untuk melakukan evaluasi atas usulan dana hibah.
 
“Untuk penyelenggaraan Pilkada tahun 2024, pihak KPU Kaltim mengajukan anggaran sebesar Rp300.915.284.605 dan Bawaslu Kaltim sebesar Rp134.008.662.000 kepada Pemprov Kaltim,” ujar Agus.

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023