Penajam (ANTARA Kaltim) - Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar, menyikapi secara santai hasil putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang memenangkan gugatan pasangan Andi Harahap-Sutiman (Aman).

Yusran Aspar mengaku tidak berambisi menjadi bupati namun tekadnya hanya untuk membangun Kabupaten Penajam Pasert Utara yang lebih baik.

“Silahkan saja berjalan. Kalau waktunya saya turun ya saya akan turun dan itu tidak ada masalah. Kalau PT TUN itu menyatakan saya harus turun menjadi bupati tapi kalau Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tetap bertahan, ya tetap bertahan,” kata Yusran Aspar, Jumat.

Yusran Aspar mengaku telah melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan PT TUN Jakarta tersebut.

Putusan PT TUN tersebut menurut Yusran, tidak menjadi masalah dan tidak berpengaruh terhadap jalannya pemerintahan di daerah itu.
 
Dia mengaku maju sebagai bupati bukan karena berambisi namun hanya semata-mata untuk membangun Penajam Paser Utara.

Yusran Aspar mencotohkan, untuk pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) khusus bangunan satu lantai cukup dilakukan di tingkat kecamatan, begitu juga dengan pengurusan  surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP) bisa dilakukan di tingkat kecamatan.

"Sebagai bukti, semua kewenangan saya menyerahkan sepenuhnya kepada instansi terkait sehingga akan lebih memudahkan masyarakat dalam mengurus izin," katanya.
 
"Kecuali kalau ada izin prinsip, tetap saya yang tandatangan tapi setelah izin prinsip selesai, maka yang terbitkan adalah bagian perizinan,” jelasnya.  

Tim kuasa pasangan Yusran Aspar-Mustaqim MZ (Yaqin) telah mengajukan kasasi ke MA melalui Pengadilan Tiata Usaha Negara (PTUN) bersamaan dengan kasasi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara pada 10 Desember 2013. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013