Sejumlah informasi  seputar  Kalimantan Timur (Kaltim) ditayangkan  Kantor Berita ANTARA  Biro Kaltim pada Jumat (5/5), mulai Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda mengelar pertemuan mempersiapkan sidang tatap muka, hingga Polresta Samarinda ancam sanksi penilangan perokok saat berkendara.

Beginilah rangkuman informasi seputar  Kaltim kemarin yang masih menarik untuk dibaca kembali.

1. Kejari Samarinda siapkan sidang tatap muka

Kejaksaan Negeri Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menggelar pertemuan dengan pihak terkait untuk membahas persiapan sidang tatap muka yang akan dimulai pada Senin (8/5).

Pertemuan yang digelar di Lamin, Kantor Kejari Samarinda, itu dikemas dalam diskusi santai yang melibatkan unsur aparatur penegak hukum (APH) di wilayah hukum Kota Samarinda, antara lain Pengadilan Negeri Samarinda, semua polres dan polsek di Samarinda, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Samarinda.

Selengkapnya silahkan diklik.

2. 15 izin penerbitan pemanfaatan garis pantai di IKN

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Balikpapan, Kaltim sudah mengeluarkan izin pemanfaatan garis pantai terkait pembangunan Ibu Kota Negara(IKN) untuk 15 badan usaha, hingga April 2023.

Hampir sebagian besar pemanfaatan itu ada di sisi selatan Teluk Balikpapan atau di bagian Penajam Paser Utara. pengurusan izin untuk memanfaatkan garis pantai itu juga memerlukan rekomendasi dari pemerintah setempat dimana lokasi yang dimintakan ada. Dalam hal ini berarti juga perlu rekomendasi Pemkab Penajam Paser Utara.

Selengkapnya silahkan diklik.

3. Ada 30 lakalantas Samarinda selama catur wulan 2023

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mencatat selama catur wulan mulai Januari hingga April 2023 sudah ada 30 kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Kota Tepian, dengan korban lima orang meninggal dunia.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe mengingatkan kepada masyarakat Samarinda untuk berhati-hati berkendara di jalan, artinya jangan menyepelekan sesuatu dengan mengemudi sembarangan, seperti menaiki sepeda motor dengan kecepatan tinggi atau menyalip kendaraan lain dengan tidak berhati-hati.

Selengkapnya silahkan diklik.

4. Tening Baru jadi contoh Desa antikorupsi

Tim Direktorat Pembinaan Peran serta Masyarakat (Ditpermas) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) menjadikan Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, sebagai percontohan desa antikorupsi di Provinsi Kalimantan Timur.

Observasi Tim Ditpermas KPK RI ke Desa Tengin Baru untuk memberikan bimbingan dan arahan tentang pemerintahan desa yang sesuai aturan agar desa tersebut layak ditetapkan sebagai desa antikorupsi.

Selengkapnya silahkan diklik.

5. Sanksi tilang perokok yang berkendara

Satlantas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengingatkan kembali kepada pengguna jalan yang masih melakukan tindakan merokok saat berkendara, bahwa hal tersebut melanggar peraturan lalu lintas, yang ancamannya berupa penilangan.

merokok bersamaan dengan aktivitas mengemudi dilarang dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 1. Ketentuan ini mengatur pasal bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Selengkapnya silahkan diklik.

 

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023