Kejaksaan Negeri Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menggelar pertemuan dengan pihak terkait untuk membahas persiapan sidang tatap muka yang akan dimulai pada Senin (8/5).
"Sidang tatap muka yang dimulai Senin mendatang merupakan kebiasaan baru, namun sebenarnya ini kebiasaan lama yang dijalankan sebelum pandemi COVID-19," ujar Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan saat membuka pertemuan tersebut di Samarinda, Jumat.
Pertemuan yang digelar di Lamin, Kantor Kejari Samarinda, itu dikemas dalam diskusi santai yang melibatkan unsur aparatur penegak hukum (APH) di wilayah hukum Kota Samarinda, antara lain Pengadilan Negeri Samarinda, semua polres dan polsek di Samarinda, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Samarinda.
Mengingat sidang tatap muka mendatang akan dimulai lagi setelah sidang secara daring selama pandemi, lanjutnya, maka selain semua pihak harus mempersiapkan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, koordinasi juga harus terus dilakukan agar tidak terjadi salah pengertian.
Sementara Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Ary Wahyu Irawan saat memimpin diskusi santai tersebut menceritakan dalam menjalankan sidang secara daring yang dilakukan hampir tiga tahun terakhir akibat pandemi COVID-19, ada kelebihan dan kekurangan.
Kelebihannya antara lain petugas tidak direpotkan dengan mobilisasi terdakwa dari sel ke pengadilan, sedangkan kekurangannya adalah jaringan internet yang kerap hilang, bahkan ketika jaringan lancar pun sering ada audio dari luar yang masuk sehingga sidang terganggu.
Dalam diskusi tersebut muncul sejumlah permintaan dari peserta, antara lain dari Rutan Kelas II A Samarinda yang berharap adanya pemberitahuan jadwal sidang disampaikan seminggu sebelumnya, kemudian terdakwa harap dikembalikan paling lambat jam 17.00, termasuk pemberitahuan hasil putusan di pengadilan.
Dari Lapas Narkotika Samarinda pun meminta hal yang sama, termasuk pemberitahuan jumlah aparat yang akan mengawal tersangka maupun terdakwa dari sel ke pengadilan, sebaliknya dari pengadilan kembali ke sel.
Sementara dalam diskusi disepakati, sidang tatap muka dimulai pada Senin, 8 Mei 2023, mulai pukul 09.00 waktu setempat hingga pukul 15.00 untuk pidana umum, sedangkan untuk tindak pidana korupsi (tipikor) menyesuaikan, bisa menyesuaikan tatap muka atau daring, bisa juga menyesuaikan jam sidang.
"Sedangkan untuk sidang yang melibatkan perempuan, anak, tahanan Polres maupun Polsek, masih dilakukan secara daring, termasuk kasus Tipikor yang masih menyesuaikan," kata Ary di akhir diskusi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
"Sidang tatap muka yang dimulai Senin mendatang merupakan kebiasaan baru, namun sebenarnya ini kebiasaan lama yang dijalankan sebelum pandemi COVID-19," ujar Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan saat membuka pertemuan tersebut di Samarinda, Jumat.
Pertemuan yang digelar di Lamin, Kantor Kejari Samarinda, itu dikemas dalam diskusi santai yang melibatkan unsur aparatur penegak hukum (APH) di wilayah hukum Kota Samarinda, antara lain Pengadilan Negeri Samarinda, semua polres dan polsek di Samarinda, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Samarinda.
Mengingat sidang tatap muka mendatang akan dimulai lagi setelah sidang secara daring selama pandemi, lanjutnya, maka selain semua pihak harus mempersiapkan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, koordinasi juga harus terus dilakukan agar tidak terjadi salah pengertian.
Sementara Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Ary Wahyu Irawan saat memimpin diskusi santai tersebut menceritakan dalam menjalankan sidang secara daring yang dilakukan hampir tiga tahun terakhir akibat pandemi COVID-19, ada kelebihan dan kekurangan.
Kelebihannya antara lain petugas tidak direpotkan dengan mobilisasi terdakwa dari sel ke pengadilan, sedangkan kekurangannya adalah jaringan internet yang kerap hilang, bahkan ketika jaringan lancar pun sering ada audio dari luar yang masuk sehingga sidang terganggu.
Dalam diskusi tersebut muncul sejumlah permintaan dari peserta, antara lain dari Rutan Kelas II A Samarinda yang berharap adanya pemberitahuan jadwal sidang disampaikan seminggu sebelumnya, kemudian terdakwa harap dikembalikan paling lambat jam 17.00, termasuk pemberitahuan hasil putusan di pengadilan.
Dari Lapas Narkotika Samarinda pun meminta hal yang sama, termasuk pemberitahuan jumlah aparat yang akan mengawal tersangka maupun terdakwa dari sel ke pengadilan, sebaliknya dari pengadilan kembali ke sel.
Sementara dalam diskusi disepakati, sidang tatap muka dimulai pada Senin, 8 Mei 2023, mulai pukul 09.00 waktu setempat hingga pukul 15.00 untuk pidana umum, sedangkan untuk tindak pidana korupsi (tipikor) menyesuaikan, bisa menyesuaikan tatap muka atau daring, bisa juga menyesuaikan jam sidang.
"Sedangkan untuk sidang yang melibatkan perempuan, anak, tahanan Polres maupun Polsek, masih dilakukan secara daring, termasuk kasus Tipikor yang masih menyesuaikan," kata Ary di akhir diskusi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023