Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Kalimantan Timur menggelar penertiban puluhan baliho dan spanduk yang bertaburan di sejumlah tepian jalan di Kota Samarinda usai libur Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kepala Bidang Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Kota Samarinda, Herry Herdany menerangkan dalam operasi penertiban ini pihaknya hanya menyasar pada baliho dan spanduk yang tidak ada perizinan, atau izinnya telah habis dan baliho atau spanduk yang rusak sehingga terlihat kurang nyaman untuk dipandang pengguna jalan.

"Kami melakukan kegiatan penertiban ini berdasarkan Peraturan Walikota nomor 12 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Izin Reklame," kata Herry di Samarinda, Kamis.

Penertiban dimulai pukul 11.00 Wita sampai selesai dengan melibatkan 30 personil dan dibantu oleh para petugas Kesbangpol Samarinda.

Herry Gerdany menjelaskan bahwa lokasi penertiban dilakukan di beberapa titik jalan antara lain Jalan Awang Long, Jalan Sudirman, Jalan Agus Salim, Jalan Pahlawan, Jalan Sutomo, Jalan S.Parman dan Jalan M.Yamin.

Ia menambahkan para petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) ini juga menyasar ke sejumlah reklame yang izinnya sudah mati alias kadaluwarsa.

Menurutnya apa yang dilaksanakan jajarannya sudah mengacu kepada aturan yang telah ditetapkan.

“Tindakan kami berdasarkan Perda Nomor 19 Tahun 2013. Sehingga, apapun jenisnya jika reklame itu melanggar dari segi letak maupun izin, maka akan ditertibkan, "ucapnya.

Herry mengimbau kepada para pemilik reklame dan baliho tersebut langsung datang ke kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut. 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023